Rincian
Kegiatan Prioritas Penggunaan Dana Desa sesuai Peraturan Menteri Desa,
Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 22
Tahun 2016 tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2017
PRIORITAS BIDANG PEMBANGUNAN DESA
UU Desa menjelaskan tujuan pembangunan Desa adalah
meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa dan kualitas hidup manusia serta
penanggulangan kemiskinan melalui pemenuhan kebutuhan dasar, pembangunan sarana
dan prasarana Desa, pengembangan potensi ekonomi lokal, serta pemanfaatan
sumber daya alam dan lingkungan secara berkelanjutan. Kegiatan-kegiatan
pembangunan Desa yang dapat dibiayai Dana Desa adalah sebagai berikut:
a. Pengadaan, pembangunan,
pengembangan dan pemeliharaan sarana prasarana Desa
1) Pengadaan, pembangunan, pengembangan dan
pemeliharaan sarana dan prasarana lingkungan pemukiman, antara lain:
a) pembangunan dan/atau perbaikan rumah sehat
untuk fakir miskin;
b) selokan;
c) tempat pembuangan sampah;
d) gerobak sampah;
e) kendaraan pengangkut sampah;
f) mesin
pengolah sampah; dan
g) sarana prasarana lingkungan pemukiman
lainnya yang sesuai dengan analisis kebutuhan dan kondisi Desa yang diputuskan dalam
musyawarah Desa.
2) Pengadaan, pembangunan, pengembangan dan
pemeliharaan sarana prasarana transportasi, antara lain:
a) tambatan perahu;
b) jalan pemukiman;
c) jalan poros Desa;
d) jalan Desa antara permukiman ke wilayah
pertanian;
e) jalan Desa antara permukiman ke lokasi
wisata;
f) jembatan Desa;
g) gorong-gorong;
h) terminal Desa; dan
i) sarana prasarana transportasi lainnya yang
sesuai dengan analisis kebutuhan dan kondisi Desa yang diputuskan dalam
musyawarah Desa.
3) Pengadaan, pembangunan, pengembangan dan
pemeliharaan sarana dan prasarana energi, antara lain:
a) pembangkit listrik tenaga mikrohidro;
b) pembangkit listrik tenaga diesel;
c) pembangkit listrik tenaga matahari;
d) instalasi biogas;
e) jaringan distribusi tenaga listrik; dan
f) sarana prasarana energi lainnya yang sesuai
dengan analisis kebutuhan dan kondisi Desa yang diputuskan dalam musyawarah Desa.
4) Pengadaan, pembangunan, pemanfaatan dan
pemeliharaan sarana dan prasarana informasi dan komunikasi, antara lain:
a) jaringan internet untuk warga Desa;
b) website Desa;
c) peralatan pengeras suara (loudspeaker);
d) telepon umum;
e) radio Single Side Band (SSB); dan
f) sarana prasarana komunikasi lainnya yang
sesuai dengan analisis kebutuhan dan kondisi Desa yang diputuskan dalam
musyawarah Desa.
b. Peningkatan Kualitas
dan Akses terhadap Pelayanan Sosial Dasar
1) Pengadaan, pembangunan, pengembangan dan
pemeliharaan sarana prasarana kesehatan, antara lain:
a) air bersih berskala Desa;
g) sanitasi lingkungan;
h) jambanisasi;
i) mandi, cuci, kakus (MCK);
j) mobil/kapal motor untuk ambulance Desa;
k) alat bantu penyandang disabilitas;
l) panti rehabilitasi penyandang disabilitas;
m) balai pengobatan;
n) posyandu; dan
o) sarana prasarana kesehatan lainnya yang
sesuai dengan analisis kebutuhan dan kondisi Desa yang diputuskan dalam
musyawarah Desa.
2) Pengadaan, pembangunan, pengembangan dan
pemeliharaan sarana prasarana pendidikan dan kebudayaan antara lain:
a) taman bacaan masyarakat;
b) bangunan PAUD;
c) buku dan peralatan belajar PAUD lainnya;
d) wahana permainan anak di PAUD;
e) taman belajar keagamaan;
f) bangunan perpustakaan Desa;
g) buku/bahan bacaan;
h) balai pelatihan/kegiatan belajar
masyarakat;
i) sanggar seni;
j) film dokumenter;
k) peralatan kesenian; dan
l) sarana prasarana pendidikan dan kebudayaan
lainnya yang sesuai dengan analisis kebutuhan dan kondisi Desa yang diputuskan
dalam musyawarah Desa.
c. Pengadaan, pembangunan,
pengembangan dan pemeliharaan sarana prasarana usaha ekonomi Desa.
1) Pengadaan, pembangunan, pengembangan dan
pemeliharaan sarana prasarana produksi usaha pertanian untuk ketahanan pangan
dan usaha pertanian berskala produktif yang difokuskan pada kebijakan satu Desa
satu produk unggulan, antara lain:
a) bendungan berskala kecil;
b) pembangunan atau perbaikan embung dan/atau
sistem pengairan;
c) irigasi Desa;
d) percetakan lahan pertanian;
e) kolam ikan;
f) kapal penangkap ikan;
g) tempat pendaratan kapal penangkap ikan;
h) tambak garam;
i) kandang ternak;
j) mesin pakan ternak;
k) gudang penyimpanan sarana produksi
pertanian (saprotan); dan
l) sarana prasarana produksi pertanian lainnya
yang sesuai dengan analisis kebutuhan dan kondisi Desa yang diputuskan dalam musyawarah
Desa.
2) Pengadaan, pembangunan, pemanfaatan dan
pemeliharaan sarana dan prasarana pengolahan hasil pertanian untuk ketahanan
pangan dan usaha pertanian yang difokuskan pada kebijakan satu Desa satu produk
unggulan, antara lain:
a) pengeringan hasil pertanian seperti: lantai
jemur gabah, jagung, kopi, coklat, kopra, dan tempat penjemuran ikan;
b) lumbung Desa;
c) gudang pendingin (cold storage); dan
d) sarana dan prasarana pengolahan hasil
pertanian lainnya yang sesuai dengan analisis kebutuhan dan kondisi Desa yang
diputuskan dalam musyawarah Desa.
3) Pengadaan, pembangunan, pemanfaatan dan
pemeliharaan sarana dan prasarana jasa dan industri kecil yang difokuskan pada
kebijakan satu Desa satu produk unggulan, antara lain:
a) mesin jahit;
b) peralatan bengkel kendaraan bermotor;
c) mesin bubut untuk mebeler; dan
d) sarana dan prasarana jasa dan industri
kecil lainnya yang sesuai dengan analisis kebutuhan dan kondisi Desa yang
diputuskan dalam musyawarah Desa.
4) Pengadaan, pembangunan, pemanfaatan dan
pemeliharaan sarana dan prasarana pemasaran yang difokuskan pada kebijakan satu
Desa satu produk unggulan, antara lain:
a) pasar Desa;
b) pasar sayur;
c) pasar hewan;
d) tempat pelelangan ikan;
e) toko online;
f) gudang barang; dan
g) sarana dan prasarana pemasaran lainnya yang
sesuai dengan analisis kebutuhan dan kondisi Desa yang diputuskan dalam
musyawarah Desa.
5) Pengadaan, pembangunan, pemanfaatan dan
pemeliharaan sarana dan prasarana Desa Wisata, antara lain:
a) pondok wisata;
b) panggung hiburan;
c) kios cenderamata;
d) kios warung makan;
e) wahana permainan anak;
f) wahana permainan outbound;
g) taman rekreasi;
h) tempat penjualan tiket;
i) rumah penginapan;
j) angkutan wisata; dan
k) sarana dan prasarana Desa Wisata lainnya
yang sesuai dengan analisis kebutuhan dan kondisi Desa yang diputuskan dalam musyawarah
Desa.
6) Pengadaan, pembangunan, pemanfaatan dan
pemeliharaan sarana dan prasarana Teknologi Tepat Guna (TTG) untuk kemajuan
ekonomi yang difokuskan pada kebijakan satu Desa satu produk unggulan, antara
lain:
a) penggilingan padi;
b) peraut kelapa;
c) penepung biji-bijian;
d) pencacah pakan ternak;
e) sangrai kopi;
f) pemotong/pengiris buah dan sayuran;
g) pompa air;
h) traktor mini; dan
i) sarana dan prasarana lainnya yang sesuai
dengan analisis kebutuhan dan kondisi Desa yang diputuskan dalam musyawarah
Desa.
d. Pengadaan, pembangunan,
pengembangan dan pemeliharaan sarana prasarana untuk pelestarian lingkungan
hidup antara lain:
1) pembuatan terasering;
2) kolam untuk mata air;
3) plesengan sungai;
4) pencegahan abrasi pantai; dan
5) sarana prasarana untuk pelestarian
lingkungan hidup lainnya yang sesuai dengan analisis kebutuhan dan kondisi Desa
yang diputuskan dalam musyawarah Desa.
e. Pengadaan, pembangunan,
pengembangan dan pemeliharaan sarana prasarana untuk penanggulangan bencana
alam dan/atau kejadian luar biasa lainnya yang meliputi:
1) pembangunan jalan evakuasi dalam bencana
gunung berapi;
2) pembangunan gedung pengungsian;
3) pembersihan lingkungan perumahan yang
terkena bencana alam;
4) rehabilitasi dan rekonstruksi lingkungan
perumahan yang terkena bencana alam; dan
5) sarana prasarana untuk penanggulangan
bencana yang lainnya sesuai dengan analisis kebutuhan dan kondisi Desa yang
diputuskan dalam musyawarah Desa.
PRIORITAS BIDANG PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA.
Undang-undang Desa menjelaskan bahwa pemberdayaan
masyarakat Desa merupakan perwujudan kemandirian Desa dalam melakukan gerakan bersama
sebagai suatu kesatuan tata kelola Pemerintahan Desa, lembaga kemasyarakatan
Desa dan lembaga adat, serta kesatuan tata ekonomi dan lingkungan. Pemberdayaan
Masyarakat Desa dilaksanakan melalui upaya pengembangan kemandirian dan
kesejahteraan masyarakat dengan meningkatkan pengetahuan, sikap, keterampilan,
perilaku, kemampuan, kesadaran, serta memanfaatkan sumber daya melalui
penetapan kebijakan, program, kegiatan, dan pendampingan yang sesuai dengan
esensi masalah dan prioritas kebutuhan masyarakat Desa. Kegiatan-kegiatan pemberdayaan
masyarakat Desa yang dapat dibiayai Dana Desa adalah sebagai berikut:
a. Peningkatan Kualitas
dan Akses terhadap Pelayanan Sosial Dasar
1) pengelolaan kegiatan pelayanan kesehatan
masyarakat, antara lain:
a) penyediaan air bersih;
b) pelayanan kesehatan lingkungan;
c) penyediaan makanan sehat untuk peningkatan
gizi bagi balita dan anak sekolah;
d) pengelolaan balai pengobatan Desa;
e) perawatan kesehatan untuk ibu hamil dan
menyusui;
f) pengobatan untuk lansia;
g) fasilitasi keluarga berencana;
h) pengelolaan kegiatan rehabilitasi bagi
penyandang disabilitas; dan
i) kegiatan pengelolaan pelayanan kesehatan
masyarakat Desa lainnya yang sesuai dengan analisis kebutuhan dan kondisi Desa
yang diputuskan dalam musyawarah Desa.
2) pengelolaan kegiatan pelayanan pendidikan
dan kebudayaan antara lain:
a) bantuan insentif guru PAUD;
b) bantuan insentif guru taman belajar
keagamaan;
c) penyelenggaraan pelatihan kerja;
d) penyelengaraan kursus seni budaya;
e) bantuan pemberdayaan bidang olahraga;
f) pelatihan pembuatan film dokumenter; dan
g) kegiatan pengelolaan pendidikan dan
kebudayaan lainnya yang sesuai dengan analisis kebutuhan dan kondisi Desa yang
diputuskan dalam musyawarah Desa.
b. Pengelolaan sarana dan
prasarana lingkungan berdasarkan kemampuan teknis dan sumber daya lokal yang
tersedia
1) pengelolaan lingkungan perumahan Desa,
antara lain:
a) pengelolaan sampah berskala rumah tangga;
b) pengelolaan sarana pengolahan air limbah;
dan
c) pengelolaan lingkungan pemukiman lainnya
yang sesuai dengan analisis kebutuhan dan kondisi Desa yang diputuskan dalam musyawarah
Desa.
2) pengelolaan transportasi Desa, antara lain:
a) pengelolaan terminal Desa;
b) pengelolaan tambatan perahu; dan
c) pengelolaan transportasi lainnya yang
sesuai dengan analisis kebutuhan dan kondisi Desa yang diputuskan dalam
musyawarah Desa.
3) pengembangan energi terbarukan, antara
lain:
a) pengolahan limbah peternakan untuk energi
biogas;
b) pembuatan bioethanol dari ubi kayu;
c) pengolahan minyak goreng bekas menjadi
biodiesel;
d) pengelolaan pembangkit listrik tenaga
angin; dan
e) Pengembangan energi terbarukan lainnya yang
sesuai dengan analisis kebutuhan dan kondisi Desa yang diputuskan dalam
musyawarah Desa.
4) pengelolaan informasi dan komunikasi,
antara lain:
a) sistem informasi Desa;
b) koran Desa;
c) website Desa;
d) radio komunitas; dan
e) pengelolaan informasi dan komunikasi
lainnya yang sesuai dengan analisis kebutuhan dan kondisi Desa yang diputuskan
dalam musyawarah Desa.
c. pengelolaan usaha
ekonomi produktif serta pengelolaan sarana dan prasarana ekonomi
1) pengelolaan produksi usaha pertanian untuk
ketahanan pangan dan usaha pertanian yang difokuskan pada kebijakan satu Desa satu
produk unggulan, antara lain:
a) pembibitan tanaman pangan;
b) pembibitan tanaman keras;
c) pengadaan pupuk;
d) pembenihan ikan air tawar;
e) pengelolaan usaha hutan Desa;
f) pengelolaan usaha hutan sosial;
g) pengadaan bibit/induk ternak;
h) inseminasi buatan;
i) pengadaan pakan ternak; dan
j) sarana dan prasarana produksi pertanian
lainnya yang sesuai dengan analisis kebutuhan dan kondisi Desa yang diputuskan
dalam musyawarah Desa.
2) pengolahan hasil produksi usaha pertanian
untuk ketahanan pangan dan usaha pertanian yang difokuskan pada kebijakan satu
Desa satu produk unggulan, antara lain:
a) tepung tapioka;
b) kerupuk;
c) keripik jamur;
d) keripik jagung;
e) ikan asin;
f) abon sapi;
g) susu sapi;
h) kopi;
i) coklat;
j) karet; dan
k) pengolahan hasil pertanian lainnya yang
sesuai dengan analisis kebutuhan dan kondisi Desa yang diputuskan dalam
musyawarah Desa.
3) pengelolaan usaha jasa dan industri kecil
yang difokuskan pada kebijakan satu Desa satu produk unggulan, antara lain:
a) meubelair kayu dan rotan,
b) alat-alat rumah tangga,
c) pakaian jadi/konveksi
d) kerajinan tangan;
e) kain tenun;
f) kain batik;
g) bengkel kendaraan bermotor;
h) pedagang di pasar;
i) pedagang pengepul; dan
j) pengelolaan jasa dan industri kecil lainnya
yang sesuai dengan analisis kebutuhan dan kondisi Desa yang diputuskan dalam musyawarah
Desa.
4) pendirian dan pengembangan BUMDesa dan/atau
BUMDesa Bersama, antara lain:
a) pendirian BUMDesa dan/atau BUMDesa Bersama;
b) penyertaan modal BUMDesa dan/atau BUMDesa
Bersama; dan
c) penguatan permodalan BUM Desa dan/atau
BUMDesa Bersama.
5) pengembangan usaha BUMDesa dan/atau BUMDesa
Bersama yang difokuskan pada kebijakan satu Desa satu produk unggulan, antara
lain:
a) pengelolaan hutan Desa;
b) industri air minum;
c) industri pariwisata Desa;
d) industri pengolahan ikan; dan
e) produk unggulan lainnya yang sesuai dengan
analisis kebutuhan dan kondisi Desa diputuskan dalam musyawarah Desa.
6) pengembangan usaha BUMDesa dan/atau BUMDesa
Bersama yang difokuskan pada pengembangan usaha layanan jasa, antara lain:
a) pembangunan dan penyewaan sarana prasarana
olahraga;
b) pengadaan dan penyewaan alat transportasi;
c) pengadaan dan penyewaan peralatan pesta;
dan
d) pengadaan atau pembangunan sarana prasarana
lainnya yang sesuai dengan analisis kebutuhan dan kondisi Desa yang diputuskan
dalam musyawarah Desa.
7) pembentukan dan pengembangan usaha ekonomi
masyarakat dan/atau koperasi yang difokuskan kepada kebijakan satu Desa satu
produk unggulan, antara lain:
a) pembentukan usaha ekonomi masyarakat;
b) bantuan sarana produksi, distribusi dan
pemasaran untuk usaha ekonomi masyarakat; dan
c) pembentukan dan pengembangan usaha ekonomi
lainnya yang sesuai dengan analisis kebutuhan dan kondisi Desa yang diputuskan
dalam musyawarah Desa.
8) pengembangan dan pemanfaatan Teknologi
Tepat Guna (TTG) untuk kemajuan ekonomi yang difokuskan kepada kebijakan satu
Desa satu produk unggulan, antara lain:
a) sosialisasi TTG;
b) pos pelayanan teknologi Desa (Posyantekdes)
dan/atau antar Desa
c) percontohan TTG untuk produksi pertanian,
pengembangan sumber energi perDesaan, pengembangan sarana transportasi dan komunikasi
serta pengembangan jasa dan industri kecil; dan
d) pengembangan dan pemanfaatan TTG lainnya
yang sesuai dengan analisis kebutuhan dan kondisi Desa yang diputuskan dalam musyawarah
Desa.
9) pengelolaan pemasaran hasil produksi usaha
BUM Desa dan usaha ekonomi lainnya yang difokuskan pada kebijakan satu Desa
satu produk unggulan, antara lain:
a) penyediaan informasi harga/pasar;
b) pameran hasil usaha BUM Desa, usaha ekonomi
masyarakat dan/atau koperasi;
c) kerjasama perdagangan antar Desa;
d) kerjasama perdagangan dengan pihak ketiga;
dan
e) pengelolaan pemasaran lainnya yang sesuai
dengan analisis kebutuhan dan kondisi Desa yang diputuskan dalam musyawarah Desa.
d. penguatan kesiapsiagaan
masyarakat Desa dalam menghadapi bencana serta kejadian luar biasa lainnya yang
meliputi:
1) penyediaan layanan informasi tentang
bencana alam;
2) pelatihan kesiapsiagaan masyarakat dalam
menghadapi bencana alam;
3) pelatihan tenaga sukarelawan untuk
penanganan bencana alam; dan
4) penguatan kesiapsiagaan masyarakat yang
lainnya sesuai dengan analisis kebutuhan dan kondisi Desa yang diputuskan dalam
musyawarah Desa.
e. pelestarian lingkungan
hidup antara lain:
1) pembibitan pohon langka;
2) reboisasi;
3) rehabilitasi lahan gambut;
4) pembersihan daerah aliran sungai;
5) pemeliharaan hutan bakau;
6) perlindungan terumbu karang; dan
7) kegiatan lainnya yang sesuai dengan
analisis kebutuhan dan kondisi Desa yang diputuskan dalam musyawarah Desa.
f. Pemberdayaan masyarakat
Desa untuk memperkuat tata kelola Desa yang demokratis
1) Mendorong partisipasi masyarakat dalam
perencanaan dan pembangunan Desa yang dilaksanakan secara swakelola oleh Desa, antara
lain:
a) pengembangan sistem informasi Desa;
b) pengembangan pusat kemasyarakatan atau
balai rakyat; dan
c) kegiatan lainnya yang sesuai dengan
analisis kebutuhan dan kondisi Desa yang diputuskan dalam musyawarah Desa.
2) Mengembangkan
program dan kegiatan pembangunan Desa secara berkelanjutan dengan
mendayagunakan sumber daya manusia dan sumber daya alam yang ada di Desa,
antara lain:
a) penyusunan arah pengembangan Desa;
b) penyusunan rancangan program/kegiatan
pembangunan Desa yang berkelanjutan; dan
c) kegiatan lainnya yang sesuai dengan
analisis kebutuhan dan kondisi Desa yang diputuskan dalam musyawarah Desa.
3) Menyusun perencanaan pembangunan Desa
sesuai dengan prioritas, potensi, dan nilai kearifan lokal, antara lain:
a) pendataan potensi dan aset Desa;
b) penyusunan profil Desa/data Desa;
c) penyusunan peta aset Desa; dan
d) kegiatan lainnya yang sesuai dengan
analisis kebutuhan dan kondisi Desa yang diputuskan dalam musyawarah Desa.
4) Menyusun perencanaan dan penganggaran yang
berpihak kepada kepentingan warga miskin, warga disabilitas, perempuan, anak,
dan kelompok marginal, antara lain:
a) sosialisasi penggunaan dana Desa;
b) penyelenggaraan musyawarah kelompok warga
miskin, warga disabilitas, perempuan, anak, dan kelompok marginal;
c) penyusunan usulan kelompok warga miskin,
warga disabilitas, perempuan, anak, dan kelompok marginal; dan
d) kegiatan lainnya yang sesuai dengan
analisis kebutuhan dan kondisi Desa yang diputuskan dalam musyawarah Desa.
5) Mengembangkan sistem transparansi dan
akuntabilitas dalam pelaksanaan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat Desa,
antara lain:
a) pengembangan sistem administrasi keuangan
dan aset Desa berbasis data digital;
b) pengembangan laporan keuangan dan aset Desa
yang terbuka untuk publik;
c) pengembangan sistem informasi Desa; dan
d) kegiatan lainnya yang sesuai dengan
analisis kebutuhan dan kondisi Desa yang diputuskan dalam musyawarah Desa.
6) Mendayagunakan lembaga kemasyarakatan Desa
dan lembaga adat, antara lain:
a) pengembangan lembaga kemasyarakatan Desa
dan/atau lembaga adat;
b) pelatihan pengurus lembaga kemasyarakatan
Desa dan/atau lembaga adat; dan
c) kegiatan lainnya yang sesuai dengan
analisis kebutuhan dan kondisi Desa yang diputuskan dalam musyawarah Desa.
7) Mendorong partisipasi masyarakat dalam
penyusunan kebijakan Desa yang dilakukan melalui musyawarah Desa, antara lain :
a) penyebarluasan informasi kepada masyarakat
Desa perihal hal-hal strategis yang akan dibahas dalam Musyawarah Desa;
b) penyelenggaraan musyawarah Desa; dan
c) Kegiatan lainnya yang sesuai dengan
analisis kebutuhan dan kondisi Desa yang diputuskan dalam musyawarah Desa.
8) Melakukan pendampingan masyarakat Desa yang
berkelanjutan, antara lain:
a) pelatihan kepemimpinan;
b) pembentukan kader pemberdayaan masyarakat
Desa;
c) pelatihan kader pemberdayaan masyarakat
Desa; dan
d) kegiatan lainnya yang sesuai dengan
analisis kebutuhan dan kondisi Desa yang diputuskan dalam musyawarah Desa.
9) Menyelenggarakan peningkatan kualitas dan
kapasitas sumber daya manusia masyarakat Desa untuk pengembangan Lumbung
Ekonomi Desa yang difokuskan pada kebijakan satu Desa satu produk unggulan, antara
lain:
a) pelatihan usaha pertanian, perikanan,
perkebunan, industri kecil dan perdagangan
b) pelatihan teknologi tepat guna;
c) pelatihan pembentukan dan pengembangan
koperasi;
d) pelatihan kerja dan ketrampilan bagi
masyarakat Desa, antara lain:
1. warga Desa pengelola usaha ekonomi
produktif;
2. tenaga kerja usia produktif;
3. kelompok usaha ekonomi produktif;
4. kelompok perempuan;
5. kelompok pemuda;
6. kelompok tani;
7. kelompok nelayan;
8. kelompok pengrajin; dan
9. warga Desa dan/atau kelompok yang lainnya
sesuai kondisi Desa.
e) kegiatan peningkatan kapasitas lainnya
untuk pengembangan dan penguatan kebijakan satu Desa satu produk unggulan yang
sesuai dengan analisis kebutuhan dan kondisi Desa yang diputuskan dalam musyawarah
Desa.
10) Melakukan pengawasan dan pemantauan
penyelenggaraan Pemerintahan Desa dan pembangunan Desa yang dilakukan secara partisipatif
oleh masyarakat Desa, antara lain:
a) Pemantauan berbasis komunitas;
b) Audit berbasis komunitas;
c) Pengembangan unit pengaduan di Desa;
d) Pengembangan bantuan hukum dan paralegal
untuk penyelesaian masalah secara mandiri oleh Desa;
e) Penyelenggaraan musyawarah Desa untuk
pertanggungjawaban dan serah terima hasil pembangunan Desa; dan
f) Kegiatan lainnya yang sesuai dengan
analisis kebutuhan dan kondisi Desa yang diputuskan dalam musyawarah Desa.
PENGEMBANGAN
KEGIATAN YANG DIPRIORITASKAN UNTUK DIBIAYAI DANA DESA
a. Pengembangan kegiatan
yang diprioritaskan
Desa
berwenang untuk mengembangkan jenis-jenis kegiatan lainnya di luar daftar
kegiatan yang tercantum dalam pedoman umum ini, dengan syarat kegiatan-kegiatan
yang dipilih harus:
1) tercantum dalam Peraturan Bupati/Walikota
Desa tentang Daftar Kewenangan Desa Berdasarkan Hak Asal-Usul dan Kewenangan
Lokal Berskala Desa;
2) tercantum dalam Peraturan Desa tentang
Kewenangan Desa Berdasarkan Hak Asal-Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa; dan
3) termasuk dalam lingkup urusan pembangunan
Desa dan pemberdayaan masyarakat Desa.
b. Pengembangan kegiatan
di luar prioritas penggunaan Dana Desa
Dalam hal
Desa bermaksud membiayai kegiatan penyelenggaraan pemerintahan Desa dan/atau
pembinaan kemasyarakatan, dan mengingat pengaturan prioritas penggunaan Dana
Desa sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 Pasal 19
ayat (2) bersifat mewajibkan, maka prasyarat penggunaan Dana Desa di luar kegiatan
yang diprioritaskan dapat dilakukan apabila bupati/walikota menjamin bahwa
seluruh kegiatan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat yang dibutuhkan
masyarakat Desa sudah mampu dipenuhi seluruhnya oleh Desa.
Diolah dari : Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2016 tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2017
KABAR BAIK!!!
BalasHapusNama saya Aris Mia, saya ingin menggunakan media ini untuk mengingatkan semua pencari pinjaman sangat berhati-hati, karena ada penipuan di mana-mana, mereka akan mengirim dokumen perjanjian palsu untuk Anda dan mereka akan mengatakan tidak ada pembayaran dimuka, tetapi mereka adalah orang-orang iseng, karena mereka kemudian akan meminta untuk pembayaran biaya lisensi dan biaya transfer, sehingga hati-hati dari mereka penipuan Perusahaan Pinjaman.
Beberapa bulan yang lalu saya tegang finansial dan putus asa, saya telah tertipu oleh beberapa pemberi pinjaman online. Saya hampir kehilangan harapan sampai Tuhan digunakan teman saya yang merujuk saya ke pemberi pinjaman sangat handal disebut Ibu Cynthia, yang meminjamkan pinjaman tanpa jaminan dari Rp800,000,000 (800 juta) dalam waktu kurang dari 24 jam tanpa tekanan atau stres dan tingkat bunga hanya 2%.
Saya sangat terkejut ketika saya memeriksa saldo rekening bank saya dan menemukan bahwa jumlah yang saya diterapkan, telah dikirim langsung ke rekening bank saya tanpa penundaan.
Karena saya berjanji bahwa saya akan membagikan kabar baik, sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman mudah tanpa stres. Jadi, jika Anda membutuhkan pinjaman apapun, silahkan menghubungi dia melalui email nyata: cynthiajohnsonloancompany@gmail.com dan oleh kasih karunia Allah ia tidak akan pernah mengecewakan Anda dalam mendapatkan pinjaman jika Anda menuruti perintahnya.
Anda juga dapat menghubungi saya di email saya: ladymia383@gmail.com dan Sety yang memperkenalkan dan bercerita tentang Ibu Cynthia, dia juga mendapat pinjaman baru dari Ibu Cynthia, Anda juga dapat menghubungi dia melalui email-nya: arissetymin@gmail.com sekarang, semua akan saya lakukan adalah mencoba untuk memenuhi pembayaran pinjaman saya bahwa saya kirim langsung ke rekening mereka bulanan.
Sebuah kata yang cukup untuk bijaksana.
Perkenalkan, saya dari tim kumpulbagi. Saya ingin tau, apakah kiranya anda berencana untuk mengoleksi files menggunakan hosting yang baru?
BalasHapusJika ya, silahkan kunjungi website ini www.kbagi.com untuk info selengkapnya.
Di sana anda bisa dengan bebas share dan mendowload foto-foto keluarga dan trip, music, video, filem dll dalam jumlah dan waktu yang tidak terbatas, setelah registrasi terlebih dahulu. Gratis :)
KABAR BAIK!!!
BalasHapusNama saya Dian Pelangi dari Jakarta di Indonesia, saya adalah perancang busana dan saya ingin menggunakan media ini untuk memberi tahu setiap orang untuk berhati-hati dalam mendapatkan pinjaman di internet, begitu banyak kreditur pinjaman di sini adalah penipu dan mereka ada di sini. curang Anda dengan susah payah uang Anda, saya mengajukan pinjaman sekitar Rp700,000,000 wanita di Malaysia dan saya kehilangan sekitar 27 juta tanpa mengambil pinjaman, saya membayar hampir 27 juta masih saya tidak mendapatkan pinjaman dan bisnis saya adalah Tentang menabrak karena hutang.
Sebagai pencarian saya untuk perusahaan pinjaman pribadi yang andal, saya melihat iklan online lainnya dan nama perusahaannya adalah WORLD LOANS COMPANY. Saya kehilangan jumlah 13 juta dengan mereka dan sampai hari ini, saya tidak pernah menerima pinjaman yang saya usulkan.
Tuhan jadilah kemuliaan, teman-teman saya yang mengajukan pinjaman juga menerima pinjaman semacam itu, mengenalkan saya kepada perusahaan yang dapat dipercaya dimana Ibu Christabel bekerja sebagai manajer cabang, dan saya mengajukan pinjaman sebesar Rp700.000.000 dan
Saya sangat senang karena ALLAH menggunakan teman saya yang menghubungi mereka dan mengenalkan saya kepada mereka dan karena saya diselamatkan dari membuat bisnis saya melonjak ke udara dan dilikuidasi dan sekarang bisnis saya terbang tinggi dalam bahasa Indonesia dan tidak ada yang akan mengatakannya Dia tidak tahu tentang perusahaan mode saya
Jadi saya saran setiap orang yang tinggal di Indonesia dan negara lain yang membutuhkan pinjaman untuk satu tujuan atau yang lain untuk silahkan kontak
Ibu Christabel melalui email: (christabelloancompany@gmail.com)
Anda masih bisa menghubungi saya jika Anda memerlukan informasi lebih lanjut melalui email: (lianmeylady@gmail.com)
Sekali lagi terima kasih untuk membaca kesaksian saya, dan semoga Tuhan terus memberkati kita dan memberi kita hidup yang panjang dan sejahtera dan semoga Tuhan melakukan pekerjaan baik yang sama dalam hidup Anda.mereka meminta surat kepercayaan saya, Dan setelah mereka selesai memverifikasi detail saya, pinjaman tersebut disetujui untuk saya dan saya pikir itu adalah sebuah lelucon, dan mungkin inilah salah satu tindakan curang yang membuat saya kehilangan uang, tapi saya tercengang. Ketika saya mendapat pinjaman saya dalam waktu kurang dari 24 jam dengan suku bunga rendah 2% tanpa agunan.
Ini adalah ISKANDAR LESTARI LOAN FIRM, kami adalah pemegang saham ISKANDAR LENDERS prioritas utama kami adalah memberikan bantuan keuangan kepada keluarga Anda tempat kerja Anda baik proyek pinjaman pribadi yang memerlukan dana besar atau Anda kekurangan dana dan Anda memerlukan dana untuk situasi buas kami. sedang mengalami. dapat memberi Anda layanan keuangan ini tanpa mengklaim jaminan keamanan KTA karena kami tidak berada di sini untuk memperparah situasi keuangan Anda namun memberikan bantuan keuangan kepada Anda sehingga satu-satunya jawaban bagi Anda untuk mengatasi trauma keuangan Anda adalah ISKANDAR LOAN FIRM LOAN itu ISKANDAR LENDERS jadi jika Anda sangat membutuhkan dana yang sangat penting ini yang perlu Anda lakukan adalah menghubungi kami melalui alamat berikut karena Anda akan hadir dengan kepuasan dan kegembiraan, kami selalu berada dalam dua puluh jam sehari. dan tujuh hari seminggu sehingga staf kami akan memberikan layanan keuangan terbaik yang Anda inginkan
BalasHapusemail: (iskandalestari.kreditpersatuan@gmail.com)
facebook (www.facebook.com/iskandar.lesteri.7)
Website: (iskandarlestari.wordpress.com)
BBM: {D8980E0B} dll ...
Kami memperlakukan klien kami dengan sangat hormat karena bertahun-tahun kerja sama membuat kami terus berjalan karena oleh karena itu penawaran kami sangat menarik dan prosesnya sederhana dan tanpa tekanan.
saudara-saudara
BalasHapusSaya di sini untuk bersaksi tentang kebaikan Allah dalam hidup saya dan bagaimana saya diselamatkan dari tekanan finansial karena bisnis saya sedang menurun dan keluarga saya dalam keadaan sulit sehingga kami bahkan tidak dapat membayar uang sekolah untuk anak-anak, karena kepahitan mengambil alih hatiku
Suami saya juga fraustrated karena kami menjalankan bisnis keluarga di (Surabaya, Jawa Timur) dimana kami jadi bingung suami saya mencoba untuk mendapatkan pinjaman dari bank dia menolak pinjaman jadi dia online mencari pinjaman karena dia ditipu oleh sone imposters online yang menjanjikan kepadanya pinjaman dan mengatakan harus membayar biaya untuk mendapatkan pinjaman sehingga husbank saya meminjam uang dari teman-temannya untuk membayar biaya maka mereka meminta biaya lagi dengan beberapa alasan dia harus pergi dan meminjam dari saudaranya di (Bekasi) untuk memastikan dia mendapatkan pinjaman setidaknya untuk membiayai kebutuhan keluarga dan setelah dia membuat biaya, dia diminta untuk membayar lagi dengan alasan tertentu, hal ini membuat keluarga kelaparan meningkat sehingga kami harus mengumpulkan makanan dari tetangga dekat kami. dan selama berbulan-bulan kami menderita dan bisnis ditutup untuk sementara waktu
Jadi satu sore yang setia sekitar pukul 14:00 tetangga dekat ini menelepon saya dan mengatakan bahwa dia akan mendapatkan pinjaman dari perusahaan pinjaman secara online sehingga jika dia mendapatkan pinjaman, dia akan mengenalkan saya ke perusahaan tersebut sehingga kami pergi ke ATM bersama-sama dan Memeriksa pinjaman itu tidak ada sehingga kami menunggu sekitar 30 menit kemudian kami mendapat peringatan di teleponnya dari banknya bahwa dia telah menerima monney di akunnya sehingga kami memeriksa saldo rekeningnya dan lihatlah 300 juta kepadanya sebagai pinjaman
Segera saya berteriak di depan umum sambil menangis dan pada saat itu yang bisa saya pikirkan adalah jika saya dengan jumlah seperti itu, masalah saya berakhir, jadi kami pulang ke rumah saya tidak memberi tahu suami saya, dari 1 juta dia memberi saya saya membeli beberapa bahan makanan di rumah dan berlangganan dan tetangga saya dan saya meminta pinjaman kepada perusahaan karena dia memberi saya pedoman sehingga kami mengikuti prosesnya karena prosesnya sama sehingga setelah semua prosesnya, rekan-rekan saya diberi pinjaman oleh saya
ONE BILLION RISING FUND (onebillionrisingfund@gmail.com)
BBM: D8E814FC
Anda juga bisa mendaftar sekarang dan menyelesaikan masalah keuangan Anda
Saya berbagi cerita ini karena saya tahu bahwa begitu banyak orang di luar sana memerlukan bantuan keuangan dan perusahaan akan membantu Anda
Gmail saya adalah
Ratu Efendi Lisa
efendiqueenlisa@gmail.com
saudara-saudara
BalasHapusSaya di sini untuk bersaksi tentang kebaikan Allah dalam hidup saya dan bagaimana saya diselamatkan dari tekanan finansial karena bisnis saya sedang menurun dan keluarga saya dalam keadaan sulit sehingga kami bahkan tidak dapat membayar uang sekolah untuk anak-anak, karena kepahitan mengambil alih hatiku
Suami saya juga menggagalkan karena kami menjalankan bisnis keluarga di (Surabaya, Jawa Timur) dimana kami jadi bingung suami saya mencoba untuk mendapatkan pinjaman dari bank dia menolak pinjaman jadi dia online mencari pinjaman karena dia ditipu oleh sone imposters online yang menjanjikan kepadanya pinjaman dan mengatakan harus membayar biaya untuk mendapatkan pinjaman sehingga husbank saya meminjam uang dari teman-temannya untuk membayar biaya maka mereka meminta biaya lagi dengan beberapa alasan dia harus pergi dan meminjam dari saudaranya di (Bekasi) untuk memastikan dia mendapatkan pinjaman setidaknya untuk membiayai kebutuhan keluarga dan setelah dia membuat biaya, dia diminta untuk membayar lagi dengan alasan tertentu, hal ini membuat keluarga kelaparan meningkat sehingga kami harus mengumpulkan makanan dari tetangga dekat kami. dan selama berbulan-bulan kami menderita dan bisnis ditutup untuk sementara waktu
Jadi satu sore yang setia sekitar pukul 14:00 tetangga dekat ini menelepon saya dan mengatakan bahwa dia akan mendapatkan pinjaman dari perusahaan pinjaman secara online sehingga jika dia mendapatkan pinjaman, dia akan mengenalkan saya ke perusahaan tersebut sehingga kami pergi ke ATM bersama-sama dan Memeriksa pinjaman itu tidak ada sehingga kami menunggu sekitar 30 menit kemudian kami mendapat peringatan di teleponnya dari banknya bahwa dia telah menerima monney di akunnya sehingga kami memeriksa saldo rekeningnya dan lihatlah 300 juta kepadanya sebagai pinjaman
Segera saya berteriak di depan umum sambil menangis dan pada saat itu yang bisa saya pikirkan adalah jika saya dengan jumlah seperti itu, masalah saya berakhir, jadi kami pulang ke rumah saya tidak memberi tahu suami saya, dari 1 juta dia memberi saya saya membeli beberapa bahan makanan di rumah dan berlangganan dan tetangga saya dan saya meminta pinjaman kepada perusahaan karena dia memberi saya pedoman sehingga kami mengikuti prosesnya karena prosesnya sama sehingga setelah semua prosesnya, rekan-rekan saya diberi pinjaman oleh saya
ONE BILLION RISING FUND (onebillionrisingfund@gmail.com)
BBM: D8E814FC
Anda juga bisa mendaftar sekarang dan menyelesaikan masalah keuangan Anda
Saya berbagi cerita ini karena saya tahu bahwa begitu banyak orang di luar sana memerlukan bantuan keuangan dan perusahaan akan membantu Anda
Gmail saya adalah
Ratu Efendi Lisa
efendiqueenlisa@gmail.com
"Alhamdulillah"
BalasHapusSaya, Okta Mira adalah blogger terkenal yang memiliki gairah untuk blogging dan juga untuk terus berinvestasi dalam bisnis online karena jumlah uang yang sangat besar yang terlibat di dalamnya pada saat saya merasa sangat nyaman dengan pendapatan konstan yang saya dapatkan setiap minggu tapi pada waktu saya mengalami kekurangan karena beberapa transaksi tertentu jadi saya merasa bangkrut sehingga saya memutuskan untuk mencari pinjaman karena saya sangat yakin bahwa seiring berjalannya waktu saya akan kembali lagi ke standar keuangan saya sebelumnya, jadi saya melewati berbagai kreditur Iklan yang saya lihat di blog saya tapi yang terlintas dalam pikiran saya adalah ISKANDAR LESTARI LOAN FIRM walaupun saya takut sebenarnya karena berita yang saya dengar dari orang-orang tentang pemberi pinjaman online tapi saya harus mengambil keputusan sendiri tanpa mendengarkan orang lain jadi saya menghubungi ibu melalui email: (iskandalestari.kreditpersatuan@gmail.com) maka saya dibawa melalui proses yang sah dan saya harus mengumpulkan keberanian untuk menyelesaikan prosesnya dan akhirnya pencairan pinjaman saya disetujui dalam waktu kurang. Itu tiga hari kerja dan pinjaman saya dicairkan dengan sukses
Saya tidak bisa menyembunyikan kegembiraan yang harus saya hubungi sebagian besar teman saya yang adalah debitur dan juga yang mengalami kesulitan keuangan untuk menjadi ibu yang kontroversial dan semua mereka lakukan sekarang, saya senang memberi tahu Anda semua bahwa mereka semua merayakan seperti saya jadi jika Anda Mau kontak langsung dengan Ibu Iskandar silahkan hubungi dia melalui alamat lengkap di bawah ini
Email:(iskandalestari.kreditpersatuan@gmail.com)
Website:(iskandarlestari.wordpress.com)
Whatsapp:{+33753893351}
Facebook::(www.facebook.com/iskandar.lesteri.7)
BBM INVITES:{D8980E0B}{4424A)
Ibu Iskandar selalu online 24 jam sehari dan tentu saja 7 hari seminggu jadi tolong jangan takut dia dan anggota staf sangat ramah, jujur, jujur dan berkomitmen untuk mengurangi layanan mereka kepada pelanggan mereka jika Anda ingin menghubungi saya untuk pertanyaan apapun mengenai pinjaman silahkan hubungi saya melalui email: (oktamira2030@gmail.com)