Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/kota, dan Pemerintah Desa melakukan upaya pemberdayaan masyarakat Desa. Pemberdayaan masyarakat dilakukan melalui pengawasan dan pemantauan
penyelenggaraan Pemerintahan Desa dan pembangunan Desa yang dilakukan secara partisipatif oleh masyarakat Desa. Masyarakat Desa berhak melakukan pemantauan
terhadap pelaksanaan Pembangunan Desa.
Hasil pengawasan dan pemantauan pembangunan Desa menjadi dasar pembahasan musyawarah Desa dalam
rangka pelaksanaan pembangunan Desa. Pemantauan pembangunan Desa oleh masyarakat Desa dilakukan pada
tahapan perencanaan pembangunan Desa dan tahapan pelaksanaan pembangunan Desa. Pemantauan tahapan perencanaan dilakukan dengan cara menilai penyusunan RPJM Desa dan RKP Desa.
Pemantauan tahapan pelaksanaan dilakukan dengan cara menilai antara lain: pengadaan barang dan/atau jasa, pengadaan bahan/material, pengadaan tenaga kerja, pengelolaan administrasi keuangan, pengiriman bahan/material, pembayaran upah, dan kualitas hasil kegiatan pembangunan Desa. Hasil pemantauan pembangunan Desa dituangkan dalam format hasil pemantauan pembangunan Desa.
Bupati/walikota melakukan pemantauan dan pengawasan perencanaan dan pelaksanaan pembangunan Desa dengan cara:
a. memantau dan mengawasi jadwal perencanaan dan pelaksanaan pembangunan Desa;
b. menerima, mempelajari dan memberikan umpan balik terhadap laporan realisasi pelaksanaan APB Desa;
c. mengevaluasi perkembangan dan kemajuan kegiatan pembangunan Desa; dan
d. memberikan pembimbingan teknis kepada pemerintah Desa.
Dalam hal terjadi keterlambatan perencanaan dan pelaksanaan pembangunan Desa sebagai akibat
ketidakmampuan dan/atau kelalaian pemerintah Desa, maka bupati/walikota melakukan:
a. menerbitkan surat peringatan kepada kepala desa;
b. membina dan mendampingi pemerintah desa dalam hal mempercepat perencanaan pembangunan desa untuk memastikan APB Desa ditetapkan 31 Desember tahun berjalan; dan
c. membina dan mendampingi pemerintah Desa dalam hal mempercepat pelaksanaan pembangunan Desa untuk memastikan penyerapan APB Desa sesuai peraturan perundang-undangan.
Petunjuk teknis penyusunan RPJMDesa dan RKPDesa serta petunjuk teknis pelaksanaan kegiatan pembangunan Desa lebih lanjut diatur dengan peraturan bupati/walikota.
Sumber:
Buku 6, Perencanaan Pembangunan Desa (diterbitkan oleh Kemendesa PDTT -RI tahun 2015)
penyelenggaraan Pemerintahan Desa dan pembangunan Desa yang dilakukan secara partisipatif oleh masyarakat Desa. Masyarakat Desa berhak melakukan pemantauan
terhadap pelaksanaan Pembangunan Desa.
Hasil pengawasan dan pemantauan pembangunan Desa menjadi dasar pembahasan musyawarah Desa dalam
rangka pelaksanaan pembangunan Desa. Pemantauan pembangunan Desa oleh masyarakat Desa dilakukan pada
tahapan perencanaan pembangunan Desa dan tahapan pelaksanaan pembangunan Desa. Pemantauan tahapan perencanaan dilakukan dengan cara menilai penyusunan RPJM Desa dan RKP Desa.
Pemantauan tahapan pelaksanaan dilakukan dengan cara menilai antara lain: pengadaan barang dan/atau jasa, pengadaan bahan/material, pengadaan tenaga kerja, pengelolaan administrasi keuangan, pengiriman bahan/material, pembayaran upah, dan kualitas hasil kegiatan pembangunan Desa. Hasil pemantauan pembangunan Desa dituangkan dalam format hasil pemantauan pembangunan Desa.
Bupati/walikota melakukan pemantauan dan pengawasan perencanaan dan pelaksanaan pembangunan Desa dengan cara:
a. memantau dan mengawasi jadwal perencanaan dan pelaksanaan pembangunan Desa;
b. menerima, mempelajari dan memberikan umpan balik terhadap laporan realisasi pelaksanaan APB Desa;
c. mengevaluasi perkembangan dan kemajuan kegiatan pembangunan Desa; dan
d. memberikan pembimbingan teknis kepada pemerintah Desa.
Dalam hal terjadi keterlambatan perencanaan dan pelaksanaan pembangunan Desa sebagai akibat
ketidakmampuan dan/atau kelalaian pemerintah Desa, maka bupati/walikota melakukan:
a. menerbitkan surat peringatan kepada kepala desa;
b. membina dan mendampingi pemerintah desa dalam hal mempercepat perencanaan pembangunan desa untuk memastikan APB Desa ditetapkan 31 Desember tahun berjalan; dan
c. membina dan mendampingi pemerintah Desa dalam hal mempercepat pelaksanaan pembangunan Desa untuk memastikan penyerapan APB Desa sesuai peraturan perundang-undangan.
Petunjuk teknis penyusunan RPJMDesa dan RKPDesa serta petunjuk teknis pelaksanaan kegiatan pembangunan Desa lebih lanjut diatur dengan peraturan bupati/walikota.
Sumber:
Buku 6, Perencanaan Pembangunan Desa (diterbitkan oleh Kemendesa PDTT -RI tahun 2015)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar