Pengertian Musyawarah Desa
Istilah musyawarah berasal dari kata Syawara yaitu
berasal dari Bahasa Arab yang berarti berunding, urun rembuk atau mengatakan
dan mengajukan sesuatu. Istilah lain dalam tata Negara Indonesia dan kehidupan
modern tentang musyawarah dikenal dengan sebutan “syuro”, “rembug desa”,
“kerapatan nagari” bahkan “demokrasi”. Kata Musyawarah menurut bahasa berarti
"berunding" dan "berembuk".Pengertian musyarawarah menurut
istilah adalah perundingan bersama antara dua orang atau lebih untuk
mendapatkan keputusan yang terbaik. Musyawarah adalah pengambilan keputusan bersama
yang telah disepakati dalam memecahkan suatu masalah. Cara pengambilan
keputusan bersama dibuat apabila keputusan tersebut menyangkut kepentingan
orang banyak atau masyarakat luas.
Musyawarah Desa merupakan forum tertinggi di Desa yang
berfungsi untuk mengambil keputusan atas hal-hal yang bersifat strategis. Menempatkan
Musyawarah Desa sebagai bagian dari kerangka kerja demokratisasi dimaksudkan
untukmengedepankan Musyawarah Desa yang menjadi mekanisme utama pengambilan
keputusan Desa. Dengan demikian, perhatian khusus terhadap Musyawarah Desa
merupakan bagian integral terhadap kerangka kerja demokratisasi Desa. Dalam
Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa mendefinisikan musyawarah Desa atau
yang disebut dengan nama lain adalah musyawarah antara BPD, Pemerintah Desa,
dan unsur masyarakat yang diselenggarakan oleh Badan Permusyawaratan Desa untuk
menyepakati hal yang bersifat strategis.
Dasar Pemikiran Musyawarah
Desa
Musyawarah desa merupakan institusi dan proses
demokrasi deliberatif yang berbasis desa. Secara historis musyawarah desa
merupakan tradisi masyarakat lokal Indonesia. Salah satu model musyawarah desa
yang telah lama hidup dan dikenal di tengahtengah masyarakat desa adalah Rapat
Desa (rembug Desa) yang ada di Jawa. Dalam tradisi rapat desa selalu diusahakan
untuk tetap memperhatikan setiap aspirasi dan kepentingan warga sehingga usulan masyarakat
dapat terakomodasi dan memperkecil munculnya konflik di masyarakat.
Beberapa pembelajaran dari pelaksanaan musyawarah dibeberapa tempat seperti Kerapatan Adat Nagari
di Sumatera Barat, Saniri di Maluku, Gawe rapah di Lombok, Kombongan di Toraja,
Paruman di Bali. Menunjukkan tradisi musyawarah masa lalu cenderung elitis,
bias gender dan tidak melibatkan kaum miskin dan kelompk rentan lainnya.
Tujuan
Muswarah Desa
Musyawarah desa dilaksanakan untuk
membuka kebekuan atau kesulitan dalam pengambilan keputusan dan memberikan
kesempatan kepada masyarakat untuk melihat sebuah persoalan pembangunan
dari berbagai sudut pandang. Melalui musyawarah desa, keputusan yang dihasilkan
sesuai dengan standar dan persepsi seluruh peserta. Keputusan yang diperoleh
dengan musyawarah akan lebih berbobot karena di dalamnya terdapat pendapat,
pemikiran dan ilmu dari para peserta. Musyawarah desa dilakukan untuk
memperoleh kesepakatan bersama sehingga keputusan yang akhirnya diambil bisa
diterima dan dijalankan oleh semua peserta dengan penuh rasa tanggung jawab. Dengan
demikian, pemaksanaan desa sebagai self governing community (SGC)
direpresentasikan oleh Musyawarah Desa.
Prinsip-Prinsip
Muswarah Desa
1)
Partisipatif
Partisipasi berarti keikutsertaan
masyarakat Desa dalam setiap kegiatan dan pengambilan keputusan strategis Desa.
Partisipasi dilaksanakan tanpa memandang perbedaan gender
(laki-laki/perempuan), tingkat ekonomi (miskin/ kaya), status sosial
(tokoh/orang biasa), dan seterusnya. Dalam Musyawarah Desa, pelaksanaan
partisipasi tersebut dijamin sampai dalam tingkat yang sangat teknis.
2)
Demokratis
Setiap warga masyarakat berhak untuk
terlibat dalam proses pengambilan keputusan Musyawarah Desa. Masyarakat
diberikan kesempatan sesuai hak dan kewajibannya untuk menyatakan pandangan,
gagasan, pendapat dan sarannya terkait pembahasan hal-hal yang bersifat
startegis di desa.Musyawarah desa merupakan representasi keterwakilan
masyarakat dalam penentuan kebijakan pembangunan di desa.Musyawarah mendorong
kerjasama, kolektivitas, kelembagaan dan hubungan sosial yang lebih harmonis.
3)
Transparan
Proses Musyawarah Desa berlangsung
sebagai kegiatan yang berlangsung demi kepentingan masyarakat Desa. Sebab itu
masyarakat Desa harus mengetahui apa yang tengah berlangsung dalam proses
pengambilan keputusan di desa. Prinsip transparan berarti tidak ada yang
disembunyikan dari masyarakat Desa, kemudahan dalam mengakses informasi,
memberikan informasi secara benar, baik dalam hal materi permusyawaratan.
4)
Akuntabel
Dalam setiap tahapan kegiatan
Musyawarah Desa yang dilaksanakan harus dikelola secara benar dan dapat
dipertanggung jawabkan kepada masyarakat atau pemangku kepentingan baik secara
moral, teknis, administratif dan sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang
berlaku atau yang disepakati bersama oleh masyarakat, pemerintah desa dan Badan
Permusyawaratan Desa.
Hak dan
Kewajiban Masyarakat
Hak masyarakat dalam penyelenggaraan
Musyawarah Desa diantaranya mendapatkan informasi secara lengkap dan benar
tentang hal-hal bersifat strategis, pengawasan dan perlakuan yang sama dalam
menyampaikan aspirasi. Kewajiban masyarakat mendorong swadaya gotong-royong
dalam penyusunan kebijakan publik melalui Musyawarah Desa. Mendorong
terciptanya situasi yang aman, nyaman, dan tenteram selama proses
berlangsungnya Musyawarah Desa. Melaksanakan komitmen hasil dari musyawarah.
Karakteristik
Musyawarah Desa
Musyawarah Desa mempunyai empat karakteristik, yaitu:
Pertama, Musyawarah Desa sebagai wadah
demokrasi asosiatif.Artinya seluruh elemen desa merupakan asosiasi yang
berdasar pada asas kebersamaan, kekeluargaan dan gotongroyong.Mereka membangun
aksi kolektif untuk kepentingan desa.Kekuatan asosiatif ini juga bisa hadir
sebagai masyarakat sipil yang berhadapan dengan negara dan modal.
Kedua, Musyawarah Desa sebagai wadah
demokrasi inklusif atau demokrasi untuk semua.Berbagai elemen desa tanpa
membedakan agama, suku, aliran, golongan, kelompok maupun kelas duduk bersama
dalam pembahasan hal-hal startegis di desa.
Ketiga, Musyawarah Desa sebagai wadah
demokrasi deliberatif.Artinya Musyawarah Desa menjadi tempat untuk tukar
informasi, komunikasi, diskusi atau musyawarah untuk mufakat mencari kebaikan
bersama.
Keempat, Musyawarah Desa mempunyai fungsi
demokrasi protektif. Artinya Musyawarah Desa dapat menyeimbangkan kedudukan
desa dari intervensi negara, modal atau pihak lain yang merugikan desa dan
masyarakat.
Manfaat
Muswarah Desa
Berikut
diuraikan beberapa manfaat dari sebuah musyawarah desa, diantaranya:
1)
Melatih untuk menyuarakan pendapat (ide)
2)
Masalah dapat segera terpecahkan
3)
Keputusan yang diambil memiliki nilai keadilan
4)
Hasil keputusan yang diambil dapat menguntungkan semua
pihak
5)
Dapat menyatukan pendapat yang berbeda
6)
Adanya kebersamaan
7)
Dapat mengambil kesimpulan yang benar
8)
Mencari kebenaran dan menjaga diri dari kekeliruan
9)
Menghindari celaan
10) Menciptakan
stabilitas emosi
_______________________________________________
Bersambung
ke Musyawarah Desa (bagian 2)
Sumber: Modul Pelatihan Pendamping Desa
2016
Tidak ada komentar:
Posting Komentar