Tata Tertib
Musyawarah Desa
Beberapa unsur-unsur pokok yang perlu
diperhatikan dalam Musyawarah Desa, yaitu peserta, undangan dan pendamping.
Digambarkan sebagai berikut:
1) Pimpinan
Musyawarah
Pimpinan Musyawarah Desa menjaga agar
permusyawaratan Desa berjalan sesuai dengan ketentuan dalam peraturan tentang
Tata Tertib Musyawarah Desa.
2) Pendamping
Desa
Pimpinan Musyawarah Desa dapat
meminta pendamping Desa yang berasal dari satuan kerja prangkat daerah
kabupaten/kota, pendamping profesional dan/atau pihak ketiga untuk membantu
memfasilitasi jalannya Musyawarah Desa. Pendamping Desa tidak memiliki hak
untuk berbicara yang bersifat memutuskan sebuah kebijakan publik terkait hal
strategis yang sedang dimusyawarahkan. Pendamping Desa melakukan tugas sebagai
berikut:
(1)
Memberikan informasi yang benar dan lengkap tentang
pokok pembicaraan;
(2)
Mengklarifikasi arah pembicaraan dalam musyawarah desa
yang sudah menyimpang dari pokok pembicaraan;
(3)
Membantu mencarikan jalan keluar; dan
(4) Mencegah terjadinya
konflik dan pertentangan antarpeserta yang dapat berakibat pada tindakan
melawan hukum.
Undangan, Peninjau dan Wartawan
Undangan Musyawarah Desa terdiri dari:
(1) Mereka yang bukan warga Desa yang
hadir dalam Musyawarah Desa atas undangan Ketua Badan Permusyawaratan Desa; dan
(2) Anggota masyarakat Desa yang hadir dalam Musyawarah Desa
atas undangan tidak resmi tetapi tidak mendaftar diri kepada panitia.
Undangan dapat berbicara dalam
Musyawarah Desa atas persetujuan pimpinan Musyawarah Desa, tetapi tidak
mempunyai hak suara dalam pengambilan keputusan Musyawarah Desa. Undangan
disediakan tempat tersendiri. Undangan harus menaati tata tertib Musyawarah
Desa.
Peninjau dan wartawan adalah mereka
yang hadir dalam Musyawarah Desa tanpa undangan Ketua Badan Permusyawaratan
Desa.
Pengaturan
Pembicaraan
Pembicara dalam mengajukan
aspirasinya tidak boleh menyimpang dari pokok pembicaraan tentang hal yang
bersifat strategis. Apabila peserta menurut pendapat pimpinan Musyawarah Desa
menyimpang dari pokok pembicaraan, kepada yang bersangkutan oleh pimpinan
Musyawarah Desa diberi peringatan dan diminta supaya pembicara kembali kepada
pokok pembicaraan.
Pelanggaran
Tata Tertib Musyawarah
Pimpinan Musyawarah Desa menjaga agar
ketentuan tata tertib musyawarah tetap dipatuhi oleh undangan, peninjau dan
wartawan. Pimpinan Musyawarah Desa dapat meminta agar undangan, peninjau,
dan/atau wartawan yang mengganggu ketertiban Musyawarah Desa meninggalkan ruang
musyawarah dan apabila permintaan itu tidak diindahkan, yang bersangkutan
dikeluarkan dengan paksa dari ruang musyawarah atas perintah pimpinan
Musyawarah Desa.
Menutup dan
Menunda Musyawarah
Pimpinan Musyawarah Desa dapat
menutup atau menunda acara musyawarah apabila terjadi peristiwa yang tidak
diduga dan dapat mengganggu kelancaran musyawarah. Lamanya penundaan acara
musyawarah tidak boleh lebih dari 24 (dua puluh empat) jam.
Risalah, Catatan
dan Laporan Singkat
Sekretaris Musyawarah Desa bertugas
untuk menyusun risalah, catatan dan laporan singkat Musyawarah Desa.Sekretaris
Musyawarah Desa menyusun risalah untukdibagikan kepada peserta dan pihak yang
bersangkutan setelah acara Musyawarah Desa selesai.Risalah Musyawarah Desa
secara terbuka dapat dipublikasikan melalui media komunikasi yang ada di desa
agar diketahui oleh seluruh masyarakat desa.
Penutupan
Acara Musyawarah Desa
Pimpinan Musyawarah Desa menutup
rangkaian acara Musyawarah Desa. Penutupan dilakukan oleh pimpinan sidang
dengan terlebih dahulu dilakukan penyampaian catatan sementara dan laporan
singkat hasil Musyawarah Desa.Sekretaris Musyawarah Desa menyampaikan catatan
sementara dan laporan singkat hasil Musyawarah Desa. Apabila seluruh peserta
atau sebagian besar peserta yang hadir dalam Musyawarah Desa menyepakati
catatan sementara dan laporan singkat, catatan sementara diubah menjadi catatan
tetap dan laporan singkat ditetapkan sebagai hasil Musyawarah Desa. Catatan tetap
dan laporan singkat ditandatangani oleh pimpinan Musyawarah Desa, sekretaris
Musyawarah Desa, Kepala Desa, dan salah seorang wakil peserta Musyawarah Desa. Selanjutnya
jika sudah dicapai keputusan Musyawarah Desa, pimpinan Musyawarah Desa menutup
secara resmi acara Musyawarah Desa.
Mekanisme
Pengambilan Keputusan Musyawarah Desa
Dalam Permendesa No. 2/2015 tentang
Tata Tertib dan Mekanisme Pengambilan Keputusan Musyawarah Desa Pasal 45-56
Pengambilan keputusan dalam Musyawarah Desa pada dasarnya dilakukan dengan cara
musyawarah untuk mufakat. Dalam hal cara pengambilan keputusan tidak terpenuhi,
keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak.
a.
Keputusan Berdasarkan Mufakat
Pengambilan keputusan berdasarkan
mufakat dilakukan setelah peserta yang hadir diberikan kesempatan untuk
mengemukakan gagasan, pendapat dan saran, kemudian dipandang cukup untuk
diterima oleh seluruh peserta musyawarah.
b.
Keputusan Berdasarkan Suara Terbanyak
Keputusan berdasarkan suara terbanyak
diambil apabila keputusan berdasarkan mufakat sudah tidak terpenuhi karena
adanya pendirian sebagian peserta Musyawarah Desa yang tidak dapat dipertemukan
lagi dengan pendirian peserta Musyawarah Desa yang lain.
c.
Pemungutan Suara
Keputusan berdasarkan suara terbanyak
adalah sah apabila diambil dalam Musyawarah Desa dihadiri dan disetujui oleh
separuh ditambah 1 (satu) orang dari jumlah peserta yang hadir.Jika dalam
keputusan tidak tercapai dengan 1 (satu) kali pemungutan suara, diupayakan agar
ditemukan jalan keluar yang disepakati atau dapat dilakukan pemungutan suara
secara berjenjang.
d.
Berita Acara Penetapan Keputusan
Setiap keputusan Musyawarah Desa,
baik berdasarkan musyawarah untuk mencapai mufakat maupun berdasarkan suara
terbanyak bersifat mengikat bagi semua pihak yang terkait dalam pengambilan
keputusan.Hasil keputusan Musyawarah Desa dituangkan dalam Berita Acara yang
ditandatangani oleh Ketua Badan Permusyawaratan Desa, Kepala Desa dan salah
seorang perwakilan peserta Musyawarah Desa.
e.
Tindak Lanjut Keputusan Musyawarah
Desa
Setelah Berita Acara dan keputusan ditetapkan, langkah
selanjutnya menindak-lanjti hasil keputusan sebagau bentuk komitmen bersama
atas kesepakatan yang dibuat.Hasil Musyawarah Desa dalam bentuk kesepakatan
yang dituangkan dalam keputusan hasil musyawarah dijadikan dasar oleh Badan
Permusyawaratan Desa dan Pemerintah Desa dalam menetapkan kebijakan
Pemerintahan Desa.
f.
Penyelesaian Perselisihan
Seringkali dalam penyelesaian masalah tidak ditemukan titik
temu atau kesepakatan para pihak meskipun sudah dilakukan pertemuan atau
musyawarah secara intensif.Demikian halnya dalam Musyawarah Desa.Apabila
terjadi perselisihan, maka perlu ditemukan jalan keluarnya dengan mengedepankan
nilai-nilai atau semangat kebersamaan dan kekeluargaan.
Sumber: Modul Pelatihan Pendamping Desa
2016
Tidak ada komentar:
Posting Komentar