Mekanisme penetapan penggunaan Dana Desa mengikuti proses perencanaan pembangunan dan anggaran Desa. Dokumen yang dihasilkan dalam proses perencanaan Desa meliputi RPJM Desa, RKP Desa dan APB Desa. Prioritas penggunaan Dana Desa termasuk bagian dari penyusunan RKP Desa dan APB Desa.
*Mekanisme Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa*, sebagai berikut:
*1. Tahap Musyawarah Desa*
Musyawarah Desa merupakan forum musyawarah antara BPD, Pemerintah Desa, dan unsur masyarakat yang diselenggarakan oleh Badan Permusyawaratan Desa untuk menyepakati hal yang bersifat strategis, seperti penggunaan dana Desa dalam hal pembagunan Desa dan beberapa yang lainnya dengan prinsip partisipatif, demokratis, dan transparan.
Penetapan prioritas penggunaan Dana Desa merupakan hal strategis di Desa, sehingga wajib dibahas dan disepakati dalam musyawarah Desa. Penyelenggaraan musyawarah Desa dalam rangka pembahasan prioritas penggunaan Dana Desa yang diadakan dalam rangka penyusunan RKP Desa.
Pembahasan prioritas penggunaan Dana Desa dalam musyawarah Desa berdasarkan usulan, aspirasi dan kemanfaatan kegiatan masyarakat Desa. Hasil kesepakatan musyawarah Desa terkait prioritas penggunaan Dana Desa harus dituangkan dalam dokumen Berita Acara yang tata cara penyusunannya sesuai peraturan perundang-undangan tentang musyawarah Desa.
*2.Tahap Penyusunan Rancangan RKP Desa*
Kepala Desa wajib mempedomani hasil kesepakatan musyawarah Desa berkaitan dengan prioritas penggunaan Dana Desa. Kegiatan-kegiatan yang disepakati untuk dibiayai dengan Dana Desa termuat dalam dokumen rancangan RKP Desa.
Dalam rangka penyusunan rancangan RKP Desa khususnya terkait penggunaan Dana Desa, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota berkewajiban menyampaikan kepada seluruh Kepala Desa di wilayahnya tentang informasi sebagai berikut:
Pagu indikatif Dana Desa dan Data Tipologi Desa berdasarkan perkembangan Desa yang dihitung berdasar IDM. Berdasarkan pagu indikatif Dana Desa beserta data IDM, KepalaDesa merancang prioritas penggunaan Dana Desa dengan berdasarkan perhitungan terhadap:
Kemanfaatan hasil kegiatan;Usulan dan aspirasi masyarakat Desa serta peran serta masyarakat Desa dalam pelaksanaan kegiatan; Pengelolaan dan pemanfaatan hasil kegiatan serta perawatan dan pelestariannya; Pengawasan masyarakat terhadap pelaksanaan kegiatan; Pendayagunaan sumberdaya manusia, sumberdaya alam serta sumberdaya lainnya dalam pelaksanaan kegiatan yang dikelola secara mandiri oleh Desa; dan Tipologi Desa untuk memastikan bahwa pelaksanaan kegiatan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat Desa yang dibiayai Dana Desa sesuai dengan kondisi obyektif yang ada di Desa.
Penetapan prioritas penggunaan Dana Desa berdasarkan tipologi Desa menjadikan jenis kegiatan yang diprioritaskan pada masing-masing Desa yang sangat beragam. Untuk itu, dalam pedoman umum ini hanya diberikan contoh-contoh program/kegiatan sehingga Desa-Desa masih memiliki keleluasaan untuk memilih kegiatannya yang sesuai dengan tipologi Desanya.
Contoh:
Desa A : Tipologi Desa perbukitan-perkebunan/perladangan campuran tertinggal dan sangat tertinggal.
Desa B : Tipologi Desa lembah-pertanian/sawah teritorial berkembang
Desa C : Tipologi Desa pesisir-nelayan-geneologis-maju dan mandiri
Contoh rencana prioritas penggunaan Dana Desa Tahun 2017 dengan mempertimbangkan beberapa tata cara penentuan prioritas penggunaan Dana Desa disajikan pada tabel di bagian akhir Pedoman Umum ini. (Donwload disini Tabel Pedoman Umum).
*3. Tahap Penetapan RKP Desa*
Kepala Desa berkewajiban menyampaikan kepada masyarakat Desa
rancangan RKP Desa yang memuat rencana kegiatan-kegiatan yang akan dibiayai dengan Dana Desa. Kepala Desa menyelenggarakan musyawarah perencanaan pembangunan Desa (Musrenbang Desa) yang dihadiri oleh BPD dan unsur masyarakat Desa.
*Rancangan RKP Desa*, termasuk rancangan prioritas kegiatan yang dibiayai dari Dana Desa harus dibahas dan disepakati dalam musrenbang Desa. Hasil kesepakatan dalam musrenbang Desa menjadi pedoman bagi Kepala Desa dan BPD dalam menyusun Peraturan Desa tentang RKP Desa.
*4. Tahap Penyusunan Rancangan APB Desa*
Pembiayaan kegiatan dengan Dana Desa dipastikan setelah bupati/walikota menetapkan peraturan bupati/walikota mengenai tata cara pembagian dan penetapan rincian Dana Desa. Berdasarkan peraturan bupati/walikota dimaksud, diketahui besaran Dana Desa untuk masingmasing Desa. Bupati/walikota berkewajiban menyampaikan dan mensosialisasikan kepada Desa-Desa peraturan bupati/walikota mengenai tata cara pembagian dan penetapan rincian Dana Desa.
Kepala Desa merancang pembiayaan kegiatan dengan Dana Desa dengan berpedoman kepada RKP Desa. Dana Desa dibagi untuk membiayai kegiatan- kegiatan sesuai daftar urutan kegiatan yang sudah ditetapkan dalam RKP Desa. Kepala Desa dilarang secara sepihak mengubah daftar kegiatan yang direncanakan dibiayai Dana Desa yang sudah ditetapkan dalam RKP Desa.
Rencana penggunaan Dana Desa masuk menjadi bagian dari Rancangan Peraturan Desa tentang APB Desa. Kepala Desa berkewajiban mensosialisasikan dan menginformasikan kepada masyarakat Desa perihal Rancangan Peraturan Desa tentang APB Desa. Sosialisasi rancangan APB Desa dilakukan sebelum dokumen Rancangan Peraturan Desa tentang APB Desadisampaikan Kepala Desa kepada Bupati/Walikota.
Masyarakat Desa, melalui BPD, berhak untuk menyampaikan keberatan kepada Kepala Desa apabila rancangan penggunaan Dana Desa berbeda dengan rencana yang sudah ditetapkan dalam Peraturan Desa tentang RKP Desa. Dalam hal Kepala Desa berkeras untuk mengubah rencana penggunaan Dana Desa yang sudah ditetapkan dalam RKP Desa, maka BPD berkewajiban menyelenggarakan musyawarah Desa untuk membahas dan menyepakati rencana penggunaan Dana Desa. Dengan demikian, rancangan Peraturan Desa tentang APB Desa yang disampaikan Kepala Desa kepada Bupati/Walikota harus dipastikan diterima oleh sebagian besar masyarakat Desa.
*5. Tahap Review Rancangan APB Desa*
Bupati/walikota berkewajiban mereview Rancangan Peraturan Desa tentang APB Desa khususnya rencana penggunaan Dana Desa. Review dimaksud diadakan untuk memastikan bahwa kegiatan-kegiatan yang dibiayai Dana Desa memenuhi ketentuan hal-hal sebagai berikut:
Termasuk bagian dari kewenangan Desa berdasarkan hak asul-usul danKewenangan lokal berskala Desa; Termasuk urusan pembangunan Desa dan pemberdayaan masyarakatDesa; Tidak tumpang tindih dengan program/kegiatan dari Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota; Prioritas penggunaan Dana Desa yang tercantum dalam Rancangan APB Desa direncanakan sesuai dengan mekanisme penetapan prioritas penggunaan Dana Desa yang diatur dengan peraturan perundang undangan termasuk Pedoman Umum Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2017.
Diolah dari Permendes Nomor 22 Tahun 2016 tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa 2017.
*Mekanisme Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa*, sebagai berikut:
*1. Tahap Musyawarah Desa*
Musyawarah Desa merupakan forum musyawarah antara BPD, Pemerintah Desa, dan unsur masyarakat yang diselenggarakan oleh Badan Permusyawaratan Desa untuk menyepakati hal yang bersifat strategis, seperti penggunaan dana Desa dalam hal pembagunan Desa dan beberapa yang lainnya dengan prinsip partisipatif, demokratis, dan transparan.
Penetapan prioritas penggunaan Dana Desa merupakan hal strategis di Desa, sehingga wajib dibahas dan disepakati dalam musyawarah Desa. Penyelenggaraan musyawarah Desa dalam rangka pembahasan prioritas penggunaan Dana Desa yang diadakan dalam rangka penyusunan RKP Desa.
Pembahasan prioritas penggunaan Dana Desa dalam musyawarah Desa berdasarkan usulan, aspirasi dan kemanfaatan kegiatan masyarakat Desa. Hasil kesepakatan musyawarah Desa terkait prioritas penggunaan Dana Desa harus dituangkan dalam dokumen Berita Acara yang tata cara penyusunannya sesuai peraturan perundang-undangan tentang musyawarah Desa.
*2.Tahap Penyusunan Rancangan RKP Desa*
Kepala Desa wajib mempedomani hasil kesepakatan musyawarah Desa berkaitan dengan prioritas penggunaan Dana Desa. Kegiatan-kegiatan yang disepakati untuk dibiayai dengan Dana Desa termuat dalam dokumen rancangan RKP Desa.
Dalam rangka penyusunan rancangan RKP Desa khususnya terkait penggunaan Dana Desa, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota berkewajiban menyampaikan kepada seluruh Kepala Desa di wilayahnya tentang informasi sebagai berikut:
Pagu indikatif Dana Desa dan Data Tipologi Desa berdasarkan perkembangan Desa yang dihitung berdasar IDM. Berdasarkan pagu indikatif Dana Desa beserta data IDM, KepalaDesa merancang prioritas penggunaan Dana Desa dengan berdasarkan perhitungan terhadap:
Kemanfaatan hasil kegiatan;Usulan dan aspirasi masyarakat Desa serta peran serta masyarakat Desa dalam pelaksanaan kegiatan; Pengelolaan dan pemanfaatan hasil kegiatan serta perawatan dan pelestariannya; Pengawasan masyarakat terhadap pelaksanaan kegiatan; Pendayagunaan sumberdaya manusia, sumberdaya alam serta sumberdaya lainnya dalam pelaksanaan kegiatan yang dikelola secara mandiri oleh Desa; dan Tipologi Desa untuk memastikan bahwa pelaksanaan kegiatan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat Desa yang dibiayai Dana Desa sesuai dengan kondisi obyektif yang ada di Desa.
Penetapan prioritas penggunaan Dana Desa berdasarkan tipologi Desa menjadikan jenis kegiatan yang diprioritaskan pada masing-masing Desa yang sangat beragam. Untuk itu, dalam pedoman umum ini hanya diberikan contoh-contoh program/kegiatan sehingga Desa-Desa masih memiliki keleluasaan untuk memilih kegiatannya yang sesuai dengan tipologi Desanya.
Contoh:
Desa A : Tipologi Desa perbukitan-perkebunan/perladangan campuran tertinggal dan sangat tertinggal.
Desa B : Tipologi Desa lembah-pertanian/sawah teritorial berkembang
Desa C : Tipologi Desa pesisir-nelayan-geneologis-maju dan mandiri
Contoh rencana prioritas penggunaan Dana Desa Tahun 2017 dengan mempertimbangkan beberapa tata cara penentuan prioritas penggunaan Dana Desa disajikan pada tabel di bagian akhir Pedoman Umum ini. (Donwload disini Tabel Pedoman Umum).
*3. Tahap Penetapan RKP Desa*
Kepala Desa berkewajiban menyampaikan kepada masyarakat Desa
rancangan RKP Desa yang memuat rencana kegiatan-kegiatan yang akan dibiayai dengan Dana Desa. Kepala Desa menyelenggarakan musyawarah perencanaan pembangunan Desa (Musrenbang Desa) yang dihadiri oleh BPD dan unsur masyarakat Desa.
*Rancangan RKP Desa*, termasuk rancangan prioritas kegiatan yang dibiayai dari Dana Desa harus dibahas dan disepakati dalam musrenbang Desa. Hasil kesepakatan dalam musrenbang Desa menjadi pedoman bagi Kepala Desa dan BPD dalam menyusun Peraturan Desa tentang RKP Desa.
*4. Tahap Penyusunan Rancangan APB Desa*
Pembiayaan kegiatan dengan Dana Desa dipastikan setelah bupati/walikota menetapkan peraturan bupati/walikota mengenai tata cara pembagian dan penetapan rincian Dana Desa. Berdasarkan peraturan bupati/walikota dimaksud, diketahui besaran Dana Desa untuk masingmasing Desa. Bupati/walikota berkewajiban menyampaikan dan mensosialisasikan kepada Desa-Desa peraturan bupati/walikota mengenai tata cara pembagian dan penetapan rincian Dana Desa.
Kepala Desa merancang pembiayaan kegiatan dengan Dana Desa dengan berpedoman kepada RKP Desa. Dana Desa dibagi untuk membiayai kegiatan- kegiatan sesuai daftar urutan kegiatan yang sudah ditetapkan dalam RKP Desa. Kepala Desa dilarang secara sepihak mengubah daftar kegiatan yang direncanakan dibiayai Dana Desa yang sudah ditetapkan dalam RKP Desa.
Rencana penggunaan Dana Desa masuk menjadi bagian dari Rancangan Peraturan Desa tentang APB Desa. Kepala Desa berkewajiban mensosialisasikan dan menginformasikan kepada masyarakat Desa perihal Rancangan Peraturan Desa tentang APB Desa. Sosialisasi rancangan APB Desa dilakukan sebelum dokumen Rancangan Peraturan Desa tentang APB Desadisampaikan Kepala Desa kepada Bupati/Walikota.
Masyarakat Desa, melalui BPD, berhak untuk menyampaikan keberatan kepada Kepala Desa apabila rancangan penggunaan Dana Desa berbeda dengan rencana yang sudah ditetapkan dalam Peraturan Desa tentang RKP Desa. Dalam hal Kepala Desa berkeras untuk mengubah rencana penggunaan Dana Desa yang sudah ditetapkan dalam RKP Desa, maka BPD berkewajiban menyelenggarakan musyawarah Desa untuk membahas dan menyepakati rencana penggunaan Dana Desa. Dengan demikian, rancangan Peraturan Desa tentang APB Desa yang disampaikan Kepala Desa kepada Bupati/Walikota harus dipastikan diterima oleh sebagian besar masyarakat Desa.
*5. Tahap Review Rancangan APB Desa*
Bupati/walikota berkewajiban mereview Rancangan Peraturan Desa tentang APB Desa khususnya rencana penggunaan Dana Desa. Review dimaksud diadakan untuk memastikan bahwa kegiatan-kegiatan yang dibiayai Dana Desa memenuhi ketentuan hal-hal sebagai berikut:
Termasuk bagian dari kewenangan Desa berdasarkan hak asul-usul danKewenangan lokal berskala Desa; Termasuk urusan pembangunan Desa dan pemberdayaan masyarakatDesa; Tidak tumpang tindih dengan program/kegiatan dari Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota; Prioritas penggunaan Dana Desa yang tercantum dalam Rancangan APB Desa direncanakan sesuai dengan mekanisme penetapan prioritas penggunaan Dana Desa yang diatur dengan peraturan perundang undangan termasuk Pedoman Umum Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2017.
Diolah dari Permendes Nomor 22 Tahun 2016 tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa 2017.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar