Rabu, 11 Januari 2017

BPD dan Musyawarah Desa


Badan Permusyawaratan Desa (BPD) merupakan institusi demokrasi perwakilan desa, meskipun ia bukanlah parlemen atau lembaga legislatif seperti DPR. Ada pergeseran (perubahan) kedudukan BPD dari UU No. 32/2004 ke UU No. 6/2014 (Tabel 1).Menurut UU No. 32/2004 BPD merupakan unsur penyelenggara pemerintahan desa bersama pemerintah desa, yang berarti BPD ikut mengatur dan mengambil keputusan desa.Ini artinya fungsi hukum (legislasi) BPD relatif kuat.Namun UU No. 6/2014 mengeluarkan (eksklusi) BPD dari unsur penyelenggara pemerintahan dan melemahkan fungsi legislasi BPD.BPD menjadi lembaga desa yang melaksanakan fungsi pemerintahan, sekaligus juga menjalankan fungsi menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa; melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa serta menyelenggarakan musyawarah desa.Ini berarti bahwa eksklusi BPD dan pelemahan fungsi hukum BPD digantikan dengan penguatan fungsi politik (representasi, kontrol dan deliberasi).
Secara politik musyawarah desa merupakan perluasan BPD. Pada UU No. 6/2014 tentang Desa, dalam Pasal 1 (ayat 5) disebutkan bahwa Musyawarah Desa atau yang disebut dengan nama lain adalah musyawarah antara Badan Permusyawaratan Desa, Pemerintah Desa, dan unsur masyarakat yang diselenggarakan oleh Badan Permusyawaratan Desa untuk menyepakati hal yang bersifat strategis. Pengertian tersebut memberi makna betapa pentingnya kedudukan BPD untuk melaksanakan fungsi pemerintahan, terutama mengawal berlangsungnya forum permusyawaratan dalam musyawarah Desa.

Tabel Kedudukan dan fungsi BPD menurut UU 32/2004 dan UU 6/2014

No
Komponen
UU No. 32/2004
UU No. 6/2014
1.

Definisi BPD
Lembaga yang merupakan perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa sebagai unsur penyelenggara
pemerintahan desa
Lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis

2.

Kedudukan BPD
Sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa. BPD berwenang dan ikut mengatur dan mengurus desa.
Sebagai lembaga desa yang terlibat melaksanakan fungsi pemerintahan, tetapi tidak secara penuh ikut mengatur dan mengurus desa.

3.

Fungsi hukum
Menetapkan peraturan desa bersama Kepala Desa
Membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa,

4.

Fungsi politik
BPD sebagai kanal (penyambung) aspirasi masyarakat dan melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Desa (Perdes) dan Peraturan Kepala Desa
·      menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa;
·      melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa
·      Menyelenggarakan musyawarah desa

Kepala Desa dan perangkat desa merupakan unsur penyelenggara pemerintahan desa yang bekerja setiap hari nonstop dan penuh waktu (full time).Karena itu mereka memperoleh penghasilan tetap.Sedangkan BPD berbeda dengan DPRD.BPD bersifat semi-relawan yang tidak bekerja penuh waktu (full time) seperti Pemerintah Desa, sehingga hak yang diterima adalah tunjangan.


Musyawarah Desa dan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa

Sesuai dengan UU Desa pasal 54, Musyawarah Desa wajib diselenggarakan oleh Badan Permusyawaratan Desa untuk mendiskusikan dan memutuskan hal-hal strategis desa. Ada hal strategis desa yang harus dibahas ketika muncul dan atau dibutuhkan desa seperti pendirian/pembubaran BUMDesa, pengelolaan/pelepasan/pemberian aset desa, kerja sama antar desa dan pembahasan RPJMDesa. Ada masalah strategis yang harus dibahas secara tahunan yaitu menetapkan prioritas belanja desa berdasarkan kebutuhan masyarakat dan pertanggungjawaban pelaksanaan pembangunan kegiatan tahun sebelumnya.Musyawarah desa diselenggarakan BPD dengan sumber pendanaan dari APBDesa.Musyawarah Desa sangat penting dalam mewujudkan demokrasi berlandaskan musyawarah (deliberative democracy) dimana keputusan-keputusan penting menyangkut kehidupan warga desa tidak hanya diputuskan oleh pemerintah desa melainkan oleh seluruh komponen masyarakat.
Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbangdes) lebih teknis, yaitu menindaklanjuti prioritas belanja yang telah ditetapkan oleh Musyawarah Desa menjadi lebih rinci seperti perhitungan teknis, rencana anggaran biaya dan jadwal pelaksanaan kegiatan. Karena itu Musrenbangdes merupakan domain pemerintahan desa (kepala dan perangkat desa), tentu saja dalam proses musrenbangdes pemerintahan desa tetap melibatkan BPD dan perwakilan kelompok masyarakat untuk menjamin mandat Musyawarah Desa diimplementasikan dalam perencanaan yang lebih teknis.
Sebelum UU 6/2014, Musrenbangdes dilaksanakan untuk menjaring aspirasi masyarakat desa terhadap pembangunan/pelayanan yang akan diselenggarakan oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Ini dilakukan karena desa dianggap tidak memiliki sumber daya untuk pembangunannya, sehingga pembangunan akan dilakukan oleh SKPD. Dengan kata lain desa dilihat sebagai pengusul dan penerima manfaat pembangunan.
UU Desa mengalokasikan sumber daya keuangan ke desa berdasarkan prinsip pengakuan dan subsidiaritas.Dan MusDes merupakan kegiatan tahunan bertujuan untuk menetapkan prioritas belanja desa. Dengan demikian, musdes akan efektif jika seluruh sumber pendanaan yang signifikant bagi desa telah diketahui oleh desa yaitu setelah RKP (nasional) dan RKPD/KUA PPAS (daerah) ditetapkan sebelum bulan juni. Berdasarkan kedua informasi tersebut maka perkiraan dana yang akan diperoleh desa bisa diketahui/diinformasikan kepada desa.
Tentu saja desa dapat mengusulkan program/kegiatan kepada SKPD. Unsulan program tersebut dipisahkan dari program/kegiatan yang menjadi kewenangan desa dan akan disampaikan oleh Desa dalam forum Musrenbang Kecamatan/Kabupaten yang diselenggarakan oleh Kabupaten/Kota.

Peran BPD dalam Musyawarah Desa

BPD bertanggung jawab menyelenggarakan musyawarah desa. Tanggung jawab itu mencakup tahap persiapan, pelaksanaan dan pasca musdes:
(1)   Tahap persiapan, BPD bertanggung jawab memastikan kelompok-kelompok masyarakat melakukan pemetaan kebutuhan masyarakat (kelompoknya) secara partisipatif. Hasil pemetaan kebutuhan inilah yang akan menjadi bahan dalam menetapkan prioritas belanja desa. BPD bersama masyarakat juga melakukan penilaian terhadap hasil pembangunan yang dijadikan bahan pembahasan Musyawarah Desa.
(2)   Tahap pelaksanaan, BPD memimpin penyelenggaraan musyawarah desa.
(3)   Tahap pasca musdes, BPD memastikan prioritas belanja yang ditetapkan musdes dan rekomendasi berdasarkan kegiatan tahun sebelumnya dilaksanakan oleh pemerintahan desa.

Musyawarah desa melibatkan masyarakat yang diwakili oleh perwakilan kelompok dan tokoh masyarakat.Kelompok merujuk pada kelompok-kelompok sosial yang ada di desa, bisa formal maupun informal mencakup kelompok tani, kelompok perempuan, kelompok nelayan, dll.Tokoh merujuk pada individu yang memiliki pandangan yang perlu diperhatikan demi kemajuan desa seperti tokoh pendidikan, tokoh keagamaan, tokoh adat, kader pemberdayaan desa dll. Dengan pengertian di atas, memang ada resiko bahwa musyawarah desa akhirnya dapat dibajak oleh kelompok elit desa.
Karena itu, adalah tugas BPD dan fasilitator pendamping desa untuk menjamin kelompok masyarakat miskin dan terpinggirkan secara sosial dan budaya, seperti perempuan, anak-anak dan berkebutuhan khusus tidak tertampung kepentingannya dalam musyarawah desa. Ada dua cara untuk menjamin ini terjadi. Pertama, melibatkan kelompok masyarakat miskin dan terpinggirkan dalam musyawarah desa, baik dalam penilaian kebutuhan maupun dalam proses pengambilan keputusan dalam tahap pelaksanaan musyawarah. Kedua, kalau ada keterbatasan kelompok miskin terlibat dalam proses –karena keterbatasan akses, kapasitas dan apatisme, maka BPD dan faslitator harus memperjuangkan kepentingan peningkatan kesejahteraan kelompok miskin dan terpinggirkan. Ini dapat memanfaatkan serangkaian metode dan alat untuk menjadikan prioritas belanja lebih berpihak pada peningkatan kesejahteraan kelompok miskin dan terpinggirkan.



Sumber: Modul Pelatihan Pendamping Desa 2016

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Comments system

Disqus Shortname