Badan Permusyawaratan
Desa (BPD) merupakan institusi demokrasi perwakilan desa, meskipun ia bukanlah
parlemen atau lembaga legislatif seperti DPR. Ada pergeseran (perubahan)
kedudukan BPD dari UU No. 32/2004 ke UU No. 6/2014 (Tabel 1).Menurut UU No.
32/2004 BPD merupakan unsur penyelenggara pemerintahan desa bersama pemerintah
desa, yang berarti BPD ikut mengatur dan mengambil keputusan desa.Ini artinya
fungsi hukum (legislasi) BPD relatif kuat.Namun UU No. 6/2014 mengeluarkan
(eksklusi) BPD dari unsur penyelenggara pemerintahan dan melemahkan fungsi
legislasi BPD.BPD menjadi lembaga desa yang melaksanakan fungsi pemerintahan,
sekaligus juga menjalankan fungsi menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat
desa; melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa serta menyelenggarakan
musyawarah desa.Ini berarti bahwa eksklusi BPD dan pelemahan fungsi hukum BPD
digantikan dengan penguatan fungsi politik (representasi, kontrol dan
deliberasi).
Secara politik
musyawarah desa merupakan perluasan BPD. Pada UU No. 6/2014 tentang Desa, dalam
Pasal 1 (ayat 5) disebutkan bahwa Musyawarah Desa atau yang disebut dengan nama
lain adalah musyawarah antara Badan Permusyawaratan Desa, Pemerintah Desa, dan
unsur masyarakat yang diselenggarakan oleh Badan Permusyawaratan Desa untuk
menyepakati hal yang bersifat strategis. Pengertian tersebut memberi makna
betapa pentingnya kedudukan BPD untuk melaksanakan fungsi pemerintahan,
terutama mengawal berlangsungnya forum permusyawaratan dalam musyawarah Desa.
Tabel Kedudukan dan fungsi BPD
menurut UU 32/2004 dan UU 6/2014
No
|
Komponen
|
UU No. 32/2004
|
UU No. 6/2014
|
1.
|
Definisi BPD
|
Lembaga yang merupakan
perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa sebagai unsur
penyelenggara
pemerintahan desa
|
Lembaga yang melaksanakan
fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa
berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis
|
2.
|
Kedudukan BPD
|
Sebagai unsur penyelenggara pemerintahan
desa. BPD berwenang dan ikut mengatur dan mengurus desa.
|
Sebagai lembaga desa yang
terlibat melaksanakan fungsi pemerintahan, tetapi tidak secara penuh ikut
mengatur dan mengurus desa.
|
3.
|
Fungsi hukum
|
Menetapkan peraturan desa
bersama Kepala Desa
|
Membahas dan menyepakati
Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa,
|
4.
|
Fungsi politik
|
BPD sebagai kanal
(penyambung) aspirasi masyarakat dan melakukan pengawasan terhadap
pelaksanaan Peraturan Desa (Perdes) dan Peraturan Kepala Desa
|
· menampung dan menyalurkan
aspirasi masyarakat Desa;
· melakukan pengawasan kinerja
Kepala Desa
· Menyelenggarakan musyawarah
desa
|
Kepala Desa dan
perangkat desa merupakan unsur penyelenggara pemerintahan desa yang bekerja
setiap hari nonstop dan penuh waktu (full time).Karena itu mereka memperoleh
penghasilan tetap.Sedangkan BPD berbeda dengan DPRD.BPD bersifat semi-relawan
yang tidak bekerja penuh waktu (full time) seperti Pemerintah Desa, sehingga
hak yang diterima adalah tunjangan.
Musyawarah Desa dan Musyawarah Perencanaan Pembangunan
Desa
Sesuai dengan UU Desa
pasal 54, Musyawarah Desa wajib diselenggarakan oleh Badan Permusyawaratan Desa
untuk mendiskusikan dan memutuskan hal-hal strategis desa. Ada hal strategis
desa yang harus dibahas ketika muncul dan atau dibutuhkan desa seperti
pendirian/pembubaran BUMDesa, pengelolaan/pelepasan/pemberian aset desa, kerja
sama antar desa dan pembahasan RPJMDesa. Ada masalah strategis yang harus
dibahas secara tahunan yaitu menetapkan prioritas belanja desa berdasarkan
kebutuhan masyarakat dan pertanggungjawaban pelaksanaan pembangunan kegiatan
tahun sebelumnya.Musyawarah desa diselenggarakan BPD dengan sumber pendanaan
dari APBDesa.Musyawarah Desa sangat penting dalam mewujudkan demokrasi
berlandaskan musyawarah (deliberative democracy) dimana keputusan-keputusan penting menyangkut kehidupan warga
desa tidak hanya diputuskan oleh pemerintah desa melainkan oleh seluruh
komponen masyarakat.
Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa
(Musrenbangdes) lebih teknis, yaitu menindaklanjuti prioritas belanja yang
telah ditetapkan oleh Musyawarah Desa menjadi lebih rinci seperti perhitungan
teknis, rencana anggaran biaya dan jadwal pelaksanaan kegiatan. Karena itu
Musrenbangdes merupakan domain pemerintahan desa (kepala dan perangkat desa),
tentu saja dalam proses musrenbangdes pemerintahan desa tetap melibatkan BPD dan
perwakilan kelompok masyarakat untuk menjamin mandat Musyawarah Desa
diimplementasikan dalam perencanaan yang lebih teknis.
Sebelum
UU 6/2014, Musrenbangdes dilaksanakan untuk menjaring aspirasi
masyarakat desa terhadap pembangunan/pelayanan yang akan diselenggarakan oleh
Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Ini dilakukan karena desa dianggap tidak
memiliki sumber daya untuk pembangunannya, sehingga pembangunan akan dilakukan
oleh SKPD. Dengan kata lain desa dilihat sebagai pengusul dan penerima manfaat
pembangunan.
UU Desa
mengalokasikan sumber daya keuangan ke desa berdasarkan prinsip pengakuan dan
subsidiaritas.Dan MusDes merupakan kegiatan tahunan bertujuan untuk menetapkan
prioritas belanja desa. Dengan demikian, musdes akan efektif jika seluruh sumber
pendanaan yang signifikant bagi desa telah diketahui oleh desa
yaitu setelah RKP (nasional) dan RKPD/KUA PPAS (daerah) ditetapkan sebelum
bulan juni. Berdasarkan kedua informasi tersebut maka perkiraan dana yang akan
diperoleh desa bisa diketahui/diinformasikan kepada desa.
Tentu
saja desa dapat mengusulkan program/kegiatan kepada SKPD.
Unsulan program tersebut dipisahkan dari program/kegiatan yang menjadi
kewenangan desa dan akan disampaikan oleh Desa dalam forum Musrenbang
Kecamatan/Kabupaten yang diselenggarakan oleh Kabupaten/Kota.
Peran BPD dalam Musyawarah Desa
BPD
bertanggung jawab menyelenggarakan musyawarah desa. Tanggung jawab itu mencakup tahap persiapan, pelaksanaan dan pasca musdes:
(1)
Tahap persiapan, BPD bertanggung jawab memastikan
kelompok-kelompok masyarakat melakukan pemetaan kebutuhan masyarakat
(kelompoknya) secara partisipatif. Hasil pemetaan kebutuhan inilah yang akan
menjadi bahan dalam menetapkan prioritas belanja desa. BPD bersama masyarakat
juga melakukan penilaian terhadap hasil pembangunan yang dijadikan bahan
pembahasan Musyawarah Desa.
(2)
Tahap pelaksanaan, BPD memimpin penyelenggaraan
musyawarah desa.
(3)
Tahap pasca musdes, BPD memastikan prioritas belanja
yang ditetapkan musdes dan rekomendasi berdasarkan kegiatan tahun sebelumnya
dilaksanakan oleh pemerintahan desa.
Musyawarah
desa melibatkan masyarakat yang diwakili oleh perwakilan kelompok dan tokoh
masyarakat.Kelompok merujuk pada kelompok-kelompok sosial yang ada di desa,
bisa formal maupun informal mencakup kelompok tani, kelompok perempuan,
kelompok nelayan, dll.Tokoh merujuk pada individu yang memiliki pandangan yang
perlu diperhatikan demi kemajuan desa seperti tokoh pendidikan, tokoh
keagamaan, tokoh adat, kader pemberdayaan desa dll. Dengan pengertian di atas,
memang ada resiko bahwa musyawarah desa akhirnya dapat dibajak oleh kelompok
elit desa.
Karena
itu, adalah tugas BPD dan fasilitator pendamping desa untuk menjamin kelompok
masyarakat miskin dan terpinggirkan secara sosial dan budaya, seperti
perempuan, anak-anak dan berkebutuhan khusus tidak tertampung kepentingannya
dalam musyarawah desa. Ada dua cara untuk menjamin ini terjadi. Pertama,
melibatkan kelompok masyarakat miskin dan terpinggirkan dalam musyawarah desa,
baik dalam penilaian kebutuhan maupun dalam proses pengambilan keputusan dalam
tahap pelaksanaan musyawarah. Kedua, kalau ada keterbatasan kelompok miskin
terlibat dalam proses –karena keterbatasan akses, kapasitas dan apatisme, maka
BPD dan faslitator harus memperjuangkan kepentingan peningkatan kesejahteraan
kelompok miskin dan terpinggirkan. Ini dapat memanfaatkan serangkaian metode
dan alat untuk menjadikan prioritas belanja lebih berpihak pada peningkatan
kesejahteraan kelompok miskin dan terpinggirkan.
Sumber: Modul Pelatihan Pendamping Desa 2016
Tidak ada komentar:
Posting Komentar