PERENCANAAN KEUANGAN DESA
(PEDOMAN PENYUSUNAN APBDes)
Pengelolaan Keuangan Desa sebagai rangkaian kegiatan,
diawali dengan kegiatan Perencanaan,
yaitu penyusunan APBDesa. Dengan demikian, penting untuk memahami secara tepat
berbagai aspek APBDesa: fungsi, ketentuan, struktur, sampai mekanisme
penyusunannya, sebagaimana diuraikan pada Bab ini.
A.
PENGERTIAN
Secara umum,
pengertian perencanaan keuangan adalah kegiatan untuk memperkirakan pendapatan
dan belanja untuk kurun waktu tertentu di masa yang akan datang. Dalam
kaitannya dengan Pengelolaan Keuangan Desa, perencanaan dimaksud adalah proses
penyusunan APBDesa.
Penyusunan
APBDesa berdasar pada RKPDesa, yaitu rencana pembangunan tahunan yang
ditetapkan dengan Peraturan Desa (Perdes). Dengan demikian, APBDesa yang juga
ditetapkan dengan Perdes, merupakan dokumen rencana kegiatan dan anggaran yang
memiliki kekuatan hukum.
B.
FUNGSI APB DESA
Sebagai
dokumen yang memiliki kekuatan hukum, APBDesa menjamin kepastian rencana
kegiatan, dalam arti mengikat Pemerintah Desa dan semua pihak yang terkait,
untuk melaksanakan kegiatan sesuai rencana
yang telah ditetapkan, serta menjamin tersedianya anggaran dalam jumlah
yang tertentu yang pasti, untuk melaksanakan rencana kegiatan dimaksud. APBDesa
menjamin kelayakan sebuah kegiatan dari segi pendanaan, sehingga dapat
dipastikan kelayakan hasil kegiatan secara teknis.
C.
KETENTUAN PENYUSUNAN APB DESA
Dalam menyusun
APBDesa, ada beberapa ketentuan yag harus dipatuhi:
§ APBDesa disusun berdasarkan Peraturan Desa tenntang RKPDesa.
§ APBDesa disusun untuk masa 1 (satu) tahun anggaran, terhitung
mulai 1 Januari sampai 31 Desember tahun berikutnya.
§ Rancangan APBDesa harus dibahas dan disepakati antara Kepala Desa
bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
§
APBDesa dapat disusun sejak
bulan September dan harus ditetapkan dengan Perdes, selambat-lambatnya pada 31
Desember pada tahun yang sedang dijalani.
Selain itu,
secara teknis penyusunan APBDesa juga harus memperhatikan:
1.
Pendapatan Desa
Pendapatan
Desa yang ditetapkan dalam APBDes merupakan perkiraan yang terukur secara
rasional dan memiliki kepastian serta dasar hukum penerimaannya. Rasional
artinya menurut pikiran logis atau masuk akal serta sesuai fakta atau data.
2. Belanja Desa
Belanja desa
disusun secara berimbang antara penerimaan dan pengeluaran, dan penggunaan
keuangan desa harus konsisten (sesuai
dengan rencana, tepat jumlah, dan tepat peruntukan), dan sesuai dengan
ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
3. Pembiayaan Desa
Pembiayaan
desa baik penerimaan pembiayaan maupun pengeluaran pembiayaan harus disesuaikan
dengan kapasitas dan kemampuan
nyata/sesungguhnya yang dimiliki desa, serta tidak membebani keuangan
desa di tahun anggaran tertentu.
4. SiLPA (Sisa Lebih
Perhitungan Anggaran)
Dalam
menetapkan anggaran Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Anggaran Sebelumnya
(SiLPA), agar disesuaikan dengan kapasitas potensi riil yang ada, yaitu potensi
terjadinya pelampauan realisasi penerimaan desa, terjadinya penghematan
belanja, dan adanya sisa dana yang masih mengendap dalam rekening kas desa yang
belum dapat direalisasikan hingga akhir tahun anggaran sebelumnya.
D.
MEKANISME, TUGAS, DAN TANGGUNGJAWAB PELAKU DALAM PENYUSUNAN APB DESA
Mekanisme (prosedur
dan tatacara) penyusunan APBDesa dapat dilihat pada bagan alur berikut ini:
SEKRETARIS
DESA
|
1. .Menyusun Rancangan
Peraturan Desa tentang APBDesa
berdasarkan RKPDesa tahun berkenaan.
2. Menyampaikan
rancangan Peraturan Desa tentang APBDesa kepada Kepala Desa.
|
↓↓
|
KEPALA
DESA
|
Rancangan
peraturan Desa tentang APBDesa disampaikan oleh Kepala Desa kepada Badan
Permusyawaratan Desa untuk dibahas dan disepakati bersama.
|
↓↓
|
KEPALA
DESA DAN BPD
|
Rancangan
Peraturan Desa tentang APBDesa disepakati bersama paling lambat bulan
Oktober tahun berjalan.
|
↓↓
|
BUPATI/WALIKOTA
ATAU DIDELEGASIKAN KE CAMAT
|
1. Rancangan Peraturan
Desa tentang APBDesa yang telah disepakati bersama disampaikan oleh Kepala Desa kepada
Bupati/Walikota melalui camat atau sebutan lain paling lambat 3 (tiga) hari sejak disepakati untuk
dievaluasi.
2. Bupati/Walikota
menetapkan hasil evaluasi Rancangan APBDesa paling lama 20 (dua puluh) hari
kerja sejak diterimanya Rancangan Peraturan Desa tentang APBDesa.
|
↓↓
|
KEPALA
DESA
|
1. Menindaklanjuti hasil
evaluasi Bupati/Walikota (melakukan perubahan seandainya harus dilakukan
perubahan)
2. Apabila tidak
ditindaklanjuti oleh Kepala Desa, Bupati/Walikota/Camat membatalkan Rancangan
Peraturan APBDesa dan Berlaku APBDesa Tahun Sebelumnya.
|
Berdasarkan
Pasal 33 – 34 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang
Pengelolaan Keuangan Desa, Perubahan Peraturan Desa tentang dapat dilakukan
apabila terjadi:
a.
keadaan
yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran antar jenis belanja;
b.
keadaan
yang menyebabkan sisa lebih perhitungan anggaran (SilPA) tahun sebelumnya harus
digunakan dalam tahun berjalan;
c.
terjadi
penambahan dan/atau pengurangan dalam pendapatan desa pada tahun berjalan;
dan/atau
d.
terjadi
peristiwa khusus, seperti bencana alam, krisis politik, krisis ekonomi,
dan/atau kerusuhan sosial yang berkepanjangan;
e.
perubahan
mendasar atas kebijakan Pemerintah dan Pemerintah Daerah.
Perubahan APBDesa hanya dapat dilakukan 1 (satu) kali dalam
1 (satu) tahun anggaran. Tata cara pengajuan perubahan APBDesa
adalah sama dengan tata cara penetapan APBDesa. Dalam hal Bantuan keuangan dari APBD Provinsi dan APBD Kabupaten/Kota
serta hibah dan bantuan pihak ketiga yang tidak mengikat ke desa disalurkan
setelah ditetapkannya Peraturan Desa tentang Perubahan APB Desa, perubahan diatur dengan Peraturan Kepala Desa tentang perubahan APBDesa. Perubahan APBDesa tersebut diinformasikan kepada BPD.
E.
STRUKTUR APB DESA
Struktur/susunan APBDes terdiri
dari tiga komponen pokok:
1.
Pendapatan Desa
2.
Belanja Desa
3.
Pembiayaan Desa
Masing-masing komponen itu
diuraikan lebih lanjut, sebagai berikut:
1.
Pendapatan Desa
Pendapatan
Desa, meliputi semua penerimaan uang melalui rekening desa yang merupakan hak
desa dalam 1 (satu) tahun anggaran yang tidak perlu dibayar kembali oleh desa.
Kelompok
Pendapatan
|
Jenis
Pendapatan
|
Rincian
Pendapatan
|
Pendapatan
Asli Desa
|
a. Hasil Usaha
b. Hasil Aset
c. Swadaya, partisipasi,
gotong royong
d. Lain-lain Pendapatan
Asli Desa
|
§ Hasil Bumdes, Tanah Kas
Desa
§ Tambatan perahu, pasar desa, tempat pemandian umum, jaringan
irigasi
§
Membangun dengan kekuatan
sendiri yang melibatkan peran serta masyarakat berupa tenaga, barang yang dinilai dengan
uang
§ Hasil pungutan desa
|
Transfer
|
a.
Dana Desa;
b.
Bagian dari Hasil Pajak
Daerah Kabupaten/Kota dan Retribusi Daerah;
c.
Alokasi Dana Desa (ADD);
d.
Bantuan Keuangan dari APBD
Provinsi; dan
e.
Bantuan Keuangan APBD
Kabupaten/Kota.
|
|
Pendapatan
Lain-lain
|
a.
Hibah dan Sumbangan dari pihak
ketiga yang tidak mengikat;
b.
Lain-lain pendapatan Desa yang
sah.
|
§
Pemberian berupa uang
dari pihak ketiga
§ Hasil kerjasama dengan pihak ketiga atau bantuan perusahaan
yang berlokasi di desa
|
2.
Belanja Desa
Belanja desa,
meliputi semua pengeluaran dari rekening desa yang merupakan kewajiban desa
dalam 1 (satu) tahun anggaran yang tidak akan diperoleh pembayarannya kembali
oleh desa. Belanja desa dipergunakan dalam rangka mendanai penyelenggaraan
kewenangan Desa.
Kelompok
Belanja
|
Jenis Kegiatan
(Sesuai RKP Desa)
|
Jenis Belanja
dan Rincian Belanja
|
Penyelenggaraan
Pemerintahan Desa
|
a. Kegiatan Penghasilan Tetap dan Tunjangan
b. Kegiatan operasional kantor
c.
Operasional BPD
d.
Operasional RT/RW
|
Belanja
Pegawai
Penghasilan
tetap
§ Kepala Desa
§ Perangkat Desa
Tunjangan
§ Kepala Desa
§ Perangkat Desa
§ BPD
1. Belanja Barang
dan Jasa
§ ATK, Listrik, Air, Telepon
§ Fotocopy/Penggandaan
§ Benda Pos
2. Belanja Modal
§ Komputer
§ Mesin Tik
§ Meja, Kursi, Lemari
Belanja Barang dan Jasa
§ ATK
§ Penggandaan
§ Konsumsi rapat
Belanja Barang dan Jasa
§ ATK
§ Penggandaan
§ Konsumsi rapat
|
Pelaksanaan
Pembangunan Desa
|
Kegiatan Pembangunan Jalan Lingkungan (Rabat Beton),
dll (contoh)
|
1.
Belanja Barang
dan Jasa
§ Upah
§ Sewa Mobil
§ Minyak Bekesting
§ Paku, Benang
2.
Belanja Modal
§ Marmer Prasasti
§ Beton Readymix
§ Kayu
§ Pasir
§ Batu
§ Plastik Cor
|
Pembinaan
Kemasyarakatan Desa
|
Kegiatan Penyelenggaraan Keamanan dan Ketertiban
Lingkungan (contoh)
|
1.
Belanja Barang
dan Jasa
§ Honor Pelatih
§ Transpor Peserta
§ Konsumsi
§ Alat Pelatihan
§ dll
2.
Belanja Modal
|
Pemberdayaan
Masyarakat Desa
|
Kegiatan Pelatihan Kelompok Tani (contoh)
|
1.
Belanja Barang
dan Jasa
§ Honor Penyuluh Pertanian
§ Transpor Penyuluh
§ Konsumsi
§ Alat Pelatihan
2.
Belanja Modal
|
Belanja Tak Terduga
|
Kegiatan Kejadian Luar Biasa
|
Belanja Barang
dan Jasa
|
Kelompok belanja
sebagaimana dimaksud pasal 13 – 16 Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa,
dibagi dalam kegiatan sesuai dengan kebutuhan Desa yang telah dituangkan dalam
RKPDesa.
Belanja terdiri atas jenis
:
a.
Belanja Pegawai;
Dianggarkan untuk pengeluaran penghasilan
tetap dan tunjangan bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa serta tunjangan BPD.
Belanja Pegawai dianggarkan dalam kelompok Penyelenggaraan Pemerintahan Desa,
kegiatan pembayaran penghasilan tetap dan tunjangan dan pelaksanaannya
dibayarkan setiap bulan.
b.
Belanja Barang dan Jasa;
Digunakan untuk pengeluaran
pembelian/pengadaan barang yang nilai manfaatnya kurang dari 12 (dua belas)
bulan.
Belanja barang/jasa antara lain:
(1)
alat
tulis kantor;
(2)
benda
pos;
(3)
bahan/material;
(4)
pemeliharaan;
(5)
cetak/penggandaan;
(6)
sewa
kantor desa;
(7)
sewa
perlengkapan dan peralatan kantor;
(8)
makanan
dan minuman rapat;
(9)
pakaian
dinas dan atributnya;
(10)
perjalanan
dinas;
(11)
upah
kerja;
(12)
honorarium
narasumber/ahli;
(13)
operasional
Pemerintah Desa;
(14)
operasional
BPD;
(15)
insentif Rukun Tetangga /Rukun Warga; dan
(16) pemberian barang pada
masyarakat/kelompok masyarakat.
Insentif Rukun Tetangga /Rukun
Warga adalah bantuan uang untuk operasional lembaga RT/RW dalam rangka membantu
pelaksanaan tugas pelayanan
pemerintahan, perencanaan pembangunan, ketentraman dan ketertiban, serta
pemberdayaan masyarakat desa.
c.
Belanja Modal.
Digunakan untuk
pengeluaran dalam rangka pembelian/pengadaan barang atau bangunan yang nilai
manfaatnya lebih dari 12 (dua belas)
bulan. Pembelian /pengadaan barang atau bangunan digunakan untuk kegiatan
penyelenggaraan kewenangan desa.
3.
Pembiayaan Desa
Pembiayaan
Desa meliputi semua penerimaan yang perlu dibayar kembali dan/atau pengeluaran
yang akan diterima kembali, baik pada tahun anggaran yang bersangkutan maupun
pada tahun-tahun anggaran berikutnya.
Penerimaan Pembiayaan
|
a. Sisa lebih perhitungan anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya
b. Pencairan Dana Cadangan
c. Hasil penjualan
kekayaan desa yang dipisahkan.
|
§
Pelampauan penerimaan
pendapatan terhadap belanja
§
Penghematan belanja
§ Sisa dana kegiatan lanjutan.
SilPA merupakan penerimaan pembiayaan yang
digunakan untuk:
a.
menutupi defisit anggaran
apabila realisasi pendapatan lebih kecil dari pada realisasi belanja;
b.
mendanai pelaksanaan kegiatan
lanjutan; dan
c.
mendanai kewajiban lainnya yang
sampai dengan akhir tahun anggaran belum diselesaikan.
Pencairan dana cadangan digunakan
untuk menganggarkan pencairan dana cadangan dari rekening dana cadangan ke
rekening kas Desa dalam tahun anggaran berkenaan.
Hasil penjualan kekayaan desa yang dipisahkan
digunakan untuk menganggarkan hasil penjualan kekayaan desa yang dipisahkan.
|
Pengeluaran Pembiayaan
|
a. Pembentukan Dana Cadangan
b. Penyertaan Modal Desa.
|
Kegiatan
yang penyediaan dananya tidak dapat sekaligus/sepenuhnya dibebankan dalam
satu tahun anggaran.
Penyertaan modal pemerintah desa adalah
pengalihan kepemilikan barng milik desa yang semula merupakan kekayaan yang
tidak dipisahkan menjadi kekayaan yang dipisahkan untuk diperhitungkan
sebagai modal pada Badan Usaha Milik Desa.
|
KABAR BAIK!!!
BalasHapusNama saya Aris Mia, saya ingin menggunakan media ini untuk mengingatkan semua pencari pinjaman sangat berhati-hati, karena ada penipuan di mana-mana, mereka akan mengirim dokumen perjanjian palsu untuk Anda dan mereka akan mengatakan tidak ada pembayaran dimuka, tetapi mereka adalah orang-orang iseng, karena mereka kemudian akan meminta untuk pembayaran biaya lisensi dan biaya transfer, sehingga hati-hati dari mereka penipuan Perusahaan Pinjaman.
Beberapa bulan yang lalu saya tegang finansial dan putus asa, saya telah tertipu oleh beberapa pemberi pinjaman online. Saya hampir kehilangan harapan sampai Tuhan digunakan teman saya yang merujuk saya ke pemberi pinjaman sangat handal disebut Ibu Cynthia, yang meminjamkan pinjaman tanpa jaminan dari Rp800,000,000 (800 juta) dalam waktu kurang dari 24 jam tanpa tekanan atau stres dan tingkat bunga hanya 2%.
Saya sangat terkejut ketika saya memeriksa saldo rekening bank saya dan menemukan bahwa jumlah yang saya diterapkan, telah dikirim langsung ke rekening bank saya tanpa penundaan.
Karena saya berjanji bahwa saya akan membagikan kabar baik, sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman mudah tanpa stres. Jadi, jika Anda membutuhkan pinjaman apapun, silahkan menghubungi dia melalui email nyata: cynthiajohnsonloancompany@gmail.com dan oleh kasih karunia Allah ia tidak akan pernah mengecewakan Anda dalam mendapatkan pinjaman jika Anda menuruti perintahnya.
Anda juga dapat menghubungi saya di email saya: ladymia383@gmail.com dan Sety yang memperkenalkan dan bercerita tentang Ibu Cynthia, dia juga mendapat pinjaman baru dari Ibu Cynthia, Anda juga dapat menghubungi dia melalui email-nya: arissetymin@gmail.com sekarang, semua akan saya lakukan adalah mencoba untuk memenuhi pembayaran pinjaman saya bahwa saya kirim langsung ke rekening mereka bulanan.
Sebuah kata yang cukup untuk bijaksana.
KABAR BAIK!!!
BalasHapusNama saya Aris Mia, saya ingin menggunakan media ini untuk mengingatkan semua pencari pinjaman sangat berhati-hati, karena ada penipuan di mana-mana, mereka akan mengirim dokumen perjanjian palsu untuk Anda dan mereka akan mengatakan tidak ada pembayaran dimuka, tetapi mereka adalah orang-orang iseng, karena mereka kemudian akan meminta untuk pembayaran biaya lisensi dan biaya transfer, sehingga hati-hati dari mereka penipuan Perusahaan Pinjaman.
Beberapa bulan yang lalu saya tegang finansial dan putus asa, saya telah tertipu oleh beberapa pemberi pinjaman online. Saya hampir kehilangan harapan sampai Tuhan digunakan teman saya yang merujuk saya ke pemberi pinjaman sangat handal disebut Ibu Cynthia, yang meminjamkan pinjaman tanpa jaminan dari Rp800,000,000 (800 juta) dalam waktu kurang dari 24 jam tanpa tekanan atau stres dan tingkat bunga hanya 2%.
Saya sangat terkejut ketika saya memeriksa saldo rekening bank saya dan menemukan bahwa jumlah yang saya diterapkan, telah dikirim langsung ke rekening bank saya tanpa penundaan.
Karena saya berjanji bahwa saya akan membagikan kabar baik, sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman mudah tanpa stres. Jadi, jika Anda membutuhkan pinjaman apapun, silahkan menghubungi dia melalui email nyata: cynthiajohnsonloancompany@gmail.com dan oleh kasih karunia Allah ia tidak akan pernah mengecewakan Anda dalam mendapatkan pinjaman jika Anda menuruti perintahnya.
Anda juga dapat menghubungi saya di email saya: ladymia383@gmail.com dan Sety yang memperkenalkan dan bercerita tentang Ibu Cynthia, dia juga mendapat pinjaman baru dari Ibu Cynthia, Anda juga dapat menghubungi dia melalui email-nya: arissetymin@gmail.com sekarang, semua akan saya lakukan adalah mencoba untuk memenuhi pembayaran pinjaman saya bahwa saya kirim langsung ke rekening mereka bulanan.
Sebuah kata yang cukup untuk bijaksana.