Ada dua agenda besar dalam setiap tahunnya yang harus dilakukan oleh Desa diantaranya adalah proses Perencanaan Dan Pelaksanaan. Mungkin terkesan agak diulang-ulang karena pada tulisan yang sebelumnya sudah ada tulisan terkait Perencanaan Pembangunan Desa, Pelaksanaan Pembangunan Desa, PerencanaanPartisipatif melalui MusDus serta Tahapan dan Sistematika Penyusunan RPJM Desadan RKP Desa. Tetapi ini harus disampaikan mengingat hingga saat ini kondisi di tingkat desa masih bias pemahaman antara Musyawarah Desa (Musdes) dengan pelaksanaan Musrenbang Desa. Hampir sebagian besar Desa ketika ditanya terkait pelaksanaan Musrenbang Desa menjawab di bulan Juni/Juli dan bulan Desember. Ada pertanyaan besar : “Kenapa pemahaman ini bisa terjadi di sebagian besar wilayah Desa?” Hal ini terjadi dimungkinkan adanya bias pemahaman antara Musdes dan Musrenbang Desa dimana masyarakat sebagian besar menganggap bahwa Musdes = Musrenbang Desa. Berangkat dari persoalan tersebut, sebelum membahas terkait dengan Musrenbang Desa, baiklah kita bahas dulu MusDes dan Musrenbang Desa berikut penjelasannya agar tidak terjadi bias pemahaman antara keduanya.
MUSYAWARAH DESA (MUSDES)
Mengacu pada UU No.6 Tahun 2014 Tentang Desa
Untuk memahami Musdes secara gamblang, mari kita lihat dasar hokum yang mengatur tentang Musdes mulai dari UU No.6 Tahun 2014 tentang Desa hingga turunannya. Di dalam UU No.6 Tahun 2014 pasal 54 ayat 1-4 dijelaskan bahwa Musyawarah Desa merupakan forum permusyawaratan yang diikuti oleh BPD, Pemerintah Desa dan Unsur masyarakat untuk membahas hal-hal yang bersifat strategis. Hal-hal yang bersifat strategis tersebut diantaranya adalah penataan desa, perencanaan desa, kerja sama desa, rencana investasi yang akan masuk ke desa, pembentukan BUMDesa, penambahan dan pelepasan asset desa, kejadian luar biasa. Musyawarah Desa dilaksanakan minimal 1x dalam 1 tahun dan biaya pelaksanaan dibiayai dari APB Desa.
Mengacu pada:
Permendagri No.114 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pembangunan Desa dan
Permendesa No.2 Tahun 2015 Tentang Pedoman Tata Tertib dan Mekanisme Pengambilan Keputusan Musyawarah Desa
Baik yang tertuang di dalam Permendagri 114 Tahun 2014 Pasal 1 ayat 6 ataupun di dalam Permendesa No.2 Tahun 2015 Pasal 2 ayat 1 dijelaskan juga bahwa Musyawarah Desa adalah musyawarah yang diikuti oleh BPD, Pemerintah Desa dan unsur masyarakat yang diselenggarakan oleh BPD untuk menyepakati hal-hal yang bersifat strategis.
Mengacu pada Permendagri No.114 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pembangunan Desa
Pasal 20 ayat 1 menyatakan bahwa Musyawarah Desa diselenggarakan oleh BPD. Dijelaskan lagi pada pasal 21 ayat 1, Musyawarah Desa membahas dan menyepakati laporan hasil kajian keadaan desa, rumusan arah kebijakan pembangunan Desa dan rencana prioritas kegiatan pada 4 bidang : penyelenggaraan pemerintahan Desa, pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa dan pemberdayaan masyarakat Desa. Metode pembahasan dilakukan dengan cara FGD dan pembagian kelompok diskusi berdasarkan pada 4 bidang (pasal 21 ayat 2). Hasil pembahasan dijadikan dasar bagi Pemerintah Desa dalam menyusun RPJM Desa (pasal 22 ayat 2).
Pasal 31 ayat 1 dan 2, bahwa Musyawarah Desa diselenggarakan oleh BPD dalam rangka menyusun Rencana Pembangunan Desa yang nantinya akan dijadikan dasar kepala desa untuk menyusun Rancangan RKP Desa dan DU RKP Desa. Lalu kapan Musdes dilaksanakan? Lebih lanjut pada ayat 3 dijelaskan bahwa Musyawarah Desa dilaksanakan paling lambat bulan Juni tahun berjalan. Agenda yang dibahas pada saat Musyawarah Desa adalah mencermati ulang dokumen RPJM Desa, Menyepakati hasil pencermatan ulang RPJM Desa, membentuk Tim Verifikasi sesuai dengan jenis kegiatan dan keahlian yang dibutuhkan (Pasal 32 ayat 1). Hasil pembahasan dituangkan dalam Berita Acara yang kemudian akan dijadikan dasar bagi Pemerintah Desa untuk menyusun RKP Desa (pasal 32 ayat 3-4).
Kemudian di pasal 81 ayat 2, dijelaskan bahwa Musyawarah Desa dilaksanakan setiap semester yaitu pada bulan Juni dan bulan Desember tahun berikutnya. Adapun agenda yang dibahas adalah Panitia pelaksana kegiatan menyampaikan laporan akhir pelaksanaan kegiatan dan menyerahkan kepada kepala Desa dengan disaksikan oleh BPD (pasal 81 ayat 3), tanggapan masyarakat atas pelaksanaan kegiatan kepala desa, hasil kesepakatan antara BPD, Kepala Desa, Pelaksana Kegiatan dan Unsur Masyarakat dituangkan dalam Berita Acara sebagai dasar untuk perbaikan pelaksanaan kegiatan (pasal 82 ayat 1-5).
Dari penjabaran diatas mungkin agak sedikit tercerahkan pemahaman kita tentang Musyawarah Desa. Atau mungkin malah justru semakin bingung mengingat penjabaran antara pasal yang satu dengan yang lainnya berbeda. Tetapi sebenarnya perbedaan klausul tersebut justru memberikan gambaran lebih jelas lagi kepada kita bahwa memang ada klasifikasi / pengelompokan Musyawarah Desa diantaranya adalah sebagai berikut:
- Musyawarah Desa adalah forum permusyawaratan yang diikuti oleh BPD, Pemerintah Desa dan Unsur masyarakat untuk membahas hal-hal yang bersifat strategis diantaranya meliputi: penataan desa, perencanaan desa, kerja sama desa, rencana investasi yang akan masuk ke desa, pembentukan BUMDesa, penambahan dan pelepasan asset desa, kejadian luar biasa.
- Metode pembahasan adalah FGD dengan pembagian kelompok berdasarkan 4 bidang
- Musyawarah Desa diselenggarakan oleh BPD
- Unsur yang terlibat adalah BPD, Pemerintah Desa dan Masyarakat
- Dibiayai dari APB Desa
- Dilihat dari sisi waktu dan agenda yang dibahas, ada 2 siklus dalam Pembangunan Desa yaitu
a. Musyawarah Desa pada Tahun I
Ø Dilakukan pada tahun I setelah Kepala Desa dilantik untuk membahas dan menyepakati laporan hasil kajian keadaan desa, rumusan arah kebijakan pembangunan Desa dan rencana prioritas kegiatan pada bidang penyelenggaraan pemerintahan Desa, pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa dan pemberdayaan masyarakat Desa.
Ø Hasil dari pembahasan tersebut dijadikan dasar oleh Pemerintah Desa untuk menyusun RPJM Desa dimana RPJM Desa ditetapkan maksimal 3 bulan setelah Kepala Desa dilantik (lihat pada Permendagri No.114 tahun 2014 pasal 5 ayat 2).
Ø Dilaksanakan minimal 1x dalam satu tahun (artinya bisa lebih dari 1x)
b. Musyawarah Desa pada Tahun II – VI
Ø Dilaksanakan pada tahun ke-2 hingga tahun ke-6 atau sampai masa jabatan kepala desa berakhir.
Ø Agenda yang dibahas:
Perencanaan Pembangunan Desa
Mencermati ulang dokumen RPJM Desa, Menyepakati hasil pencermatan ulang RPJM Desa, membentuk Tim Verifikasi sesuai dengan jenis kegiatan dan keahlian yang dibutuhkan.
Hasil pembahasan dijadikan dasar bagi Pemerintah desa untuk menyusun RKP Desa
Pelaksanaan Pembangunan Desa
Panitia pelaksana kegiatan menyampaikan laporan akhir pelaksanaan kegiatan dan menyerahkan kepada kepala Desa dengan disaksikan oleh BPD (pasal 81 ayat 3), tanggapan masyarakat atas pelaksanaan kegiatan kepala desa.
Hasil pembahasan dijadikan dasar bagi Pemerintah Desa untuk melakukan perbaikan pelaksanaan pembangunan.
Ø Dilaksanakan setiap semester yaitu pada bulan Juni dan Desember
Secara garis besar, penjelasan tentang Musdes sudah dapat dipahami. Nah sekarang mari kita lihat penjelasan terkait dengan Musrenbang Desa.
MUSYAWARAH PERENCANAAN PEMBANGUNAN DESA (MUSRENBANG DESA)
Sesuai dengan Permendagri 114 Tahun 2014 Pasal 1 ayat 7 dijelaskan bahwa musyawarah antara BPD, Pemerintah Desa dan unsur masyarakat yang diselenggarakan oleh Pemerintah Desa untuk menetapkan prioritas, program, kegiatan dan kebutuhan pembangunan Desa yang didanani oleh APB Desa, swadaya masyarakat dan APBD kab/kota. Pasal 46 ayat 1, bahwa Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbang Desa) diselenggarakan oleh kepala desa untuk membahas dan menyepakati rancangan RKP Desa. Pertanyaannya adalah kapan RKP Desa mulai disusun dan ditetapkan? Sesuai dengan pasal 29 ayat 3-4 bahwa RKP Desa mulai disusun di bulan Juli tahun berjalan dan ditetapkan dengan Peraturan Desa paling lambat akhir bulan September tahun berjalan. RKP Desa inilah yang nantinya akan menjadi dasar untuk menyusun APB Desa. Dari penjelasan diatas dapat disimpulkan bahwa pelaksanaan Musrenbang Desa adalah maksimal bulan September tahun berjalan.
Dari sekelumit penjelasan diatas dapat kita ketahui perbedaan diantara keduanya. Untuk lebih memudahkan pemahaman kita, akan lebih baik kita tampilkan dalam bentuk Siklus Besar Pembangunan Desa:
Dari siklus di tahun 1 dan tahun 2-6, ada perbedaan yang cukup signifikan dimana pada siklus tahun 1, kegiatan lebih berorientasi pada perencanaan pembangunan desa dan untuk pelaksanaan masih sebatas melanjutkan program kegiatan kepala desa sebelumnya. Sedangkan untuk siklus tahun ke 2-6, sudah ada perimbangan antara perencanaan dan pelaksanaan pembangunan desa. Nah sudah jelas perbedaannya bukan?. Kemudian secara substansi ada alasan yang cukup mendasar kenapa Musyawarah Desa diselenggarakan oleh BPD dan Musrenbang Desa diselenggarakan oleh Pemerintah Desa adalah merupakan kontrol sosial masyarakat baik dalam proses perencanaan maupun dalam proses pelaksanaan pembangunan desa. Dalam mewujudkan tatanan sosial masyarakat yang mandiri penuh dengan syarat partisipasi masyarakat itu sendiri.
Penjabaran dari awal hingga akhir adalah tahapan menurut aturan perundang-undangan yang ada. Terlepas kondisi desa terutama pada siklus tahun ke-1 partisipasi masyarakat sangat dipengaruhi oleh situasi politik local desa pasca pilkades, itu yang perlu dipersiapkan oleh calon sebelum menjadi kepala Desa. Artinya dalam proses pilkades, semua calon hendaknya tidak hanya berkutat pada bagaimana cara memenangkan tetapi yang lebih penting dari itu adalah calon kepala desa harus mempersiapkan perencanaan pembangunan yang merupakan penjabaran dari visi misinya. Sehingga pada saat calon kepala desa terpilih dan dilantik, proses perencanaan tidak dimulai dari awal. Ini akan sangat membantu kepala desa terpilih nantinya pada saat menyusun RPJM Desa mengingat RPJM Desa harus sudah ditetapkan maksimal 3 bulan setelah kepala Desa dilantik. Fakta di sebagian besar desa, banyak kepala desa setelah terpilih tidak tahu apa yang harus dilakukan untuk menjabarkan visi dan misinya sendiri. Sudah menjabat kepala desa lebih dari 1 -2 tahun, namun tidak memiliki RPJM Desa. Kalaupun ada, masih sebatas memenuhi kepentingan pragmatis semata untuk syarat pencairan dana yang masuk ke Desa sehingga RPJM Desa yang ada bukan merupakan representasi dari kebutuhan masyarakat namun lebih kepada mengakomodir kepentingan elite Desa.
Proses penyadaran kritis hanya akan terjadi bila ada proses dialogis dan bukannya pedagogis. Untuk itu saran dan kritik sangat kami harapkan demi perbaikan karena pada dasarnya tulisan ini bukanlah kitab suci yang harus diakui kebenarannya
Sumber:
Pondok Edukasi Desa