Selasa, 03 Oktober 2017

Siklus Pembangunan Desa

Ada dua agenda besar dalam setiap tahunnya yang harus dilakukan oleh Desa diantaranya adalah proses Perencanaan Dan Pelaksanaan. Mungkin terkesan agak diulang-ulang karena pada tulisan yang sebelumnya sudah ada tulisan terkait Perencanaan Pembangunan DesaPelaksanaan Pembangunan DesaPerencanaanPartisipatif melalui MusDus serta Tahapan dan Sistematika Penyusunan RPJM Desadan RKP Desa. Tetapi ini harus disampaikan mengingat hingga saat ini kondisi di tingkat desa masih bias pemahaman antara Musyawarah Desa (Musdes) dengan pelaksanaan Musrenbang Desa. Hampir sebagian besar Desa ketika ditanya terkait pelaksanaan Musrenbang Desa menjawab di bulan Juni/Juli dan bulan Desember. Ada pertanyaan besar : “Kenapa pemahaman ini bisa terjadi di sebagian besar wilayah Desa?” Hal ini terjadi dimungkinkan adanya bias pemahaman antara Musdes dan Musrenbang Desa dimana masyarakat sebagian besar menganggap bahwa Musdes = Musrenbang Desa. Berangkat dari persoalan tersebut, sebelum membahas terkait dengan Musrenbang Desa, baiklah kita bahas dulu MusDes dan Musrenbang Desa berikut penjelasannya agar tidak terjadi bias pemahaman antara keduanya.

MUSYAWARAH DESA (MUSDES)
Mengacu pada UU No.6 Tahun 2014 Tentang Desa
Untuk memahami Musdes secara gamblang, mari kita lihat dasar hokum yang mengatur tentang Musdes mulai dari UU No.6 Tahun 2014 tentang Desa hingga turunannya. Di dalam UU No.6 Tahun 2014 pasal 54 ayat 1-4 dijelaskan bahwa Musyawarah Desa merupakan forum permusyawaratan yang diikuti oleh BPD, Pemerintah Desa dan Unsur masyarakat untuk membahas hal-hal yang bersifat strategis. Hal-hal yang bersifat strategis tersebut diantaranya adalah penataan desa, perencanaan desa, kerja sama desa, rencana investasi yang akan masuk ke desa, pembentukan BUMDesa, penambahan dan pelepasan asset desa, kejadian luar biasa. Musyawarah Desa dilaksanakan minimal 1x dalam 1 tahun dan biaya pelaksanaan dibiayai dari APB Desa.

Mengacu pada:
Permendagri No.114 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pembangunan Desa dan
Permendesa No.2 Tahun 2015 Tentang Pedoman Tata Tertib dan Mekanisme Pengambilan Keputusan Musyawarah Desa
Baik yang tertuang di dalam Permendagri 114 Tahun 2014 Pasal 1 ayat 6 ataupun di dalam Permendesa No.2 Tahun 2015 Pasal 2 ayat 1 dijelaskan juga bahwa Musyawarah Desa adalah musyawarah yang diikuti oleh BPD, Pemerintah Desa dan unsur masyarakat yang diselenggarakan oleh BPD untuk menyepakati hal-hal yang bersifat strategis.

Mengacu pada Permendagri No.114 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pembangunan Desa
Pasal 20 ayat 1 menyatakan bahwa Musyawarah Desa diselenggarakan oleh BPD. Dijelaskan lagi pada pasal 21 ayat 1, Musyawarah Desa membahas dan menyepakati laporan hasil kajian keadaan desa, rumusan arah kebijakan pembangunan Desa dan rencana prioritas kegiatan pada 4 bidang : penyelenggaraan pemerintahan Desa, pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa dan pemberdayaan masyarakat Desa. Metode pembahasan dilakukan dengan cara FGD dan pembagian kelompok diskusi berdasarkan pada 4 bidang (pasal 21 ayat 2). Hasil pembahasan dijadikan dasar bagi Pemerintah Desa dalam menyusun RPJM Desa (pasal 22 ayat 2).
Pasal 31 ayat 1 dan 2, bahwa Musyawarah Desa diselenggarakan oleh BPD dalam rangka menyusun Rencana Pembangunan Desa yang nantinya akan dijadikan dasar kepala desa untuk menyusun Rancangan RKP Desa dan DU RKP Desa. Lalu kapan Musdes dilaksanakan? Lebih lanjut pada ayat 3 dijelaskan bahwa Musyawarah Desa dilaksanakan paling lambat bulan Juni tahun berjalan. Agenda yang dibahas pada saat Musyawarah Desa adalah mencermati ulang dokumen RPJM Desa, Menyepakati hasil pencermatan ulang RPJM Desa, membentuk Tim Verifikasi sesuai dengan jenis kegiatan dan keahlian yang dibutuhkan (Pasal 32 ayat 1). Hasil pembahasan dituangkan dalam Berita Acara yang kemudian akan dijadikan dasar bagi Pemerintah Desa untuk menyusun RKP Desa (pasal 32 ayat 3-4).
Kemudian di pasal 81 ayat 2, dijelaskan bahwa Musyawarah Desa dilaksanakan setiap semester yaitu pada bulan Juni dan bulan Desember tahun berikutnya. Adapun agenda yang dibahas adalah Panitia pelaksana kegiatan menyampaikan laporan akhir pelaksanaan kegiatan dan menyerahkan kepada kepala Desa dengan disaksikan oleh BPD (pasal 81 ayat 3), tanggapan masyarakat atas pelaksanaan kegiatan kepala desa, hasil kesepakatan antara BPD, Kepala Desa, Pelaksana Kegiatan dan Unsur Masyarakat dituangkan dalam Berita Acara sebagai dasar untuk perbaikan pelaksanaan kegiatan (pasal 82 ayat 1-5).

Dari penjabaran diatas mungkin agak sedikit tercerahkan pemahaman kita tentang Musyawarah Desa. Atau mungkin malah justru semakin bingung mengingat penjabaran antara pasal yang satu dengan yang lainnya berbeda. Tetapi sebenarnya perbedaan klausul tersebut justru memberikan gambaran lebih jelas lagi kepada kita bahwa memang ada klasifikasi / pengelompokan Musyawarah Desa diantaranya adalah sebagai berikut:
  1. Musyawarah Desa adalah forum permusyawaratan yang diikuti oleh BPD, Pemerintah Desa dan Unsur masyarakat untuk membahas hal-hal yang bersifat strategis diantaranya meliputi: penataan desa, perencanaan desa, kerja sama desa, rencana investasi yang akan masuk ke desa, pembentukan BUMDesa, penambahan dan pelepasan asset desa, kejadian luar biasa.
  2. Metode pembahasan adalah FGD dengan pembagian kelompok berdasarkan 4 bidang
  3. Musyawarah Desa diselenggarakan oleh BPD
  4. Unsur yang terlibat adalah BPD, Pemerintah Desa dan Masyarakat
  5. Dibiayai dari APB Desa
  6. Dilihat dari sisi waktu dan agenda yang dibahas, ada 2 siklus dalam Pembangunan Desa yaitu
a.    Musyawarah Desa pada Tahun I
Ø  Dilakukan pada tahun I setelah Kepala Desa dilantik untuk membahas dan menyepakati laporan hasil kajian keadaan desa, rumusan arah kebijakan pembangunan Desa dan rencana prioritas kegiatan pada bidang penyelenggaraan pemerintahan Desa, pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa dan pemberdayaan masyarakat Desa.
Ø  Hasil dari pembahasan tersebut dijadikan dasar oleh Pemerintah Desa untuk menyusun RPJM Desa dimana RPJM Desa ditetapkan maksimal 3 bulan setelah Kepala Desa dilantik (lihat pada Permendagri No.114 tahun 2014 pasal 5 ayat 2).
Ø  Dilaksanakan minimal 1x dalam satu tahun (artinya bisa lebih dari 1x)

b.    Musyawarah Desa pada Tahun II – VI
Ø  Dilaksanakan pada tahun ke-2 hingga tahun ke-6 atau sampai masa jabatan kepala desa berakhir.
Ø  Agenda yang dibahas:
Perencanaan Pembangunan Desa
Mencermati ulang dokumen RPJM Desa, Menyepakati hasil pencermatan ulang RPJM Desa, membentuk Tim Verifikasi sesuai dengan jenis kegiatan dan keahlian yang dibutuhkan.
Hasil pembahasan dijadikan dasar bagi Pemerintah desa untuk menyusun RKP Desa

Pelaksanaan Pembangunan Desa
Panitia pelaksana kegiatan menyampaikan laporan akhir pelaksanaan kegiatan dan menyerahkan kepada kepala Desa dengan disaksikan oleh BPD (pasal 81 ayat 3), tanggapan masyarakat atas pelaksanaan kegiatan kepala desa.
Hasil pembahasan dijadikan dasar bagi Pemerintah Desa untuk melakukan perbaikan pelaksanaan pembangunan.

Ø  Dilaksanakan setiap semester yaitu pada bulan Juni dan Desember

Secara garis besar, penjelasan tentang Musdes sudah dapat dipahami. Nah sekarang mari kita lihat penjelasan terkait dengan Musrenbang Desa.

MUSYAWARAH PERENCANAAN PEMBANGUNAN DESA (MUSRENBANG DESA)
Sesuai dengan Permendagri 114 Tahun 2014 Pasal 1 ayat 7 dijelaskan bahwa musyawarah antara BPD, Pemerintah Desa dan unsur masyarakat yang diselenggarakan oleh Pemerintah Desa untuk menetapkan prioritas, program, kegiatan dan kebutuhan pembangunan Desa yang didanani oleh APB Desa, swadaya masyarakat dan APBD kab/kota. Pasal 46 ayat 1, bahwa Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbang Desa) diselenggarakan oleh kepala desa untuk membahas dan menyepakati rancangan RKP Desa. Pertanyaannya adalah kapan RKP Desa mulai disusun dan ditetapkan? Sesuai dengan pasal 29 ayat 3-4 bahwa RKP Desa mulai disusun di bulan Juli tahun berjalan dan ditetapkan dengan Peraturan Desa paling lambat akhir bulan September tahun berjalan. RKP Desa inilah yang nantinya akan menjadi dasar untuk menyusun APB Desa. Dari penjelasan diatas dapat disimpulkan bahwa pelaksanaan Musrenbang Desa adalah maksimal bulan September tahun berjalan.


Dari sekelumit penjelasan diatas dapat kita ketahui perbedaan diantara keduanya. Untuk lebih memudahkan pemahaman kita, akan lebih baik kita tampilkan dalam bentuk Siklus Besar Pembangunan Desa:






Dari siklus di tahun 1 dan tahun 2-6, ada perbedaan yang cukup signifikan dimana pada siklus tahun 1, kegiatan lebih berorientasi pada perencanaan pembangunan desa dan untuk pelaksanaan masih sebatas melanjutkan program kegiatan kepala desa sebelumnya. Sedangkan untuk siklus tahun ke 2-6, sudah ada perimbangan antara perencanaan dan pelaksanaan pembangunan desa. Nah sudah jelas perbedaannya bukan?. Kemudian secara substansi ada alasan yang cukup mendasar kenapa Musyawarah Desa diselenggarakan oleh BPD dan Musrenbang Desa diselenggarakan oleh Pemerintah Desa adalah merupakan kontrol sosial masyarakat baik dalam proses perencanaan maupun dalam proses pelaksanaan pembangunan desa. Dalam mewujudkan tatanan sosial masyarakat yang mandiri penuh dengan syarat partisipasi masyarakat itu sendiri.
Penjabaran dari awal hingga akhir adalah tahapan menurut aturan perundang-undangan yang ada. Terlepas kondisi desa terutama pada siklus tahun ke-1 partisipasi masyarakat sangat dipengaruhi oleh situasi politik local desa pasca pilkades, itu yang perlu dipersiapkan oleh calon sebelum menjadi kepala Desa. Artinya dalam proses pilkades, semua calon hendaknya tidak hanya berkutat pada bagaimana cara memenangkan tetapi yang lebih penting dari itu adalah calon kepala desa harus mempersiapkan perencanaan pembangunan yang merupakan penjabaran dari visi misinya. Sehingga pada saat calon kepala desa terpilih dan dilantik, proses perencanaan tidak dimulai dari awal. Ini akan sangat membantu kepala desa terpilih nantinya pada saat menyusun RPJM Desa mengingat RPJM Desa harus sudah ditetapkan maksimal 3 bulan setelah kepala Desa dilantik. Fakta di sebagian besar desa, banyak kepala desa setelah terpilih tidak tahu apa yang harus dilakukan untuk menjabarkan visi dan misinya sendiri. Sudah menjabat kepala desa lebih dari 1 -2 tahun, namun tidak memiliki RPJM Desa. Kalaupun ada, masih sebatas memenuhi kepentingan pragmatis semata untuk syarat pencairan dana yang masuk ke Desa sehingga RPJM Desa yang ada bukan merupakan representasi dari kebutuhan masyarakat namun lebih kepada mengakomodir kepentingan elite Desa.
Proses penyadaran kritis hanya akan terjadi bila ada proses dialogis dan bukannya pedagogis. Untuk itu saran dan kritik sangat kami harapkan demi perbaikan karena pada dasarnya tulisan ini bukanlah kitab suci yang harus diakui kebenarannya

Sumber:
Pondok Edukasi Desa

Rabu, 18 Januari 2017

PEDOMAN PENYUSUNAN APBDes

 PERENCANAAN KEUANGAN DESA
(PEDOMAN PENYUSUNAN APBDes)

Pengelolaan Keuangan Desa sebagai rangkaian kegiatan, diawali dengan kegiatan  Perencanaan, yaitu penyusunan APBDesa. Dengan demikian, penting untuk memahami secara tepat berbagai aspek APBDesa: fungsi, ketentuan, struktur, sampai mekanisme penyusunannya, sebagaimana diuraikan pada Bab ini.

A.        PENGERTIAN 
Secara umum, pengertian perencanaan keuangan adalah kegiatan untuk memperkirakan pendapatan dan belanja untuk kurun waktu tertentu di masa yang akan datang. Dalam kaitannya dengan Pengelolaan Keuangan Desa, perencanaan dimaksud adalah proses penyusunan APBDesa.

Penyusunan APBDesa berdasar pada RKPDesa, yaitu rencana pembangunan tahunan yang ditetapkan dengan Peraturan Desa (Perdes). Dengan demikian, APBDesa yang juga ditetapkan dengan Perdes, merupakan dokumen rencana kegiatan dan anggaran yang memiliki kekuatan hukum.

B.         FUNGSI APB DESA
Sebagai dokumen yang memiliki kekuatan hukum, APBDesa menjamin kepastian rencana kegiatan, dalam arti mengikat Pemerintah Desa dan semua pihak yang terkait, untuk melaksanakan kegiatan sesuai rencana  yang telah ditetapkan, serta menjamin tersedianya anggaran dalam jumlah yang tertentu yang pasti, untuk melaksanakan rencana kegiatan dimaksud. APBDesa menjamin kelayakan sebuah kegiatan dari segi pendanaan, sehingga dapat dipastikan kelayakan hasil kegiatan secara teknis.

C.        KETENTUAN PENYUSUNAN APB DESA
Dalam menyusun APBDesa, ada beberapa ketentuan yag harus dipatuhi:
§  APBDesa disusun berdasarkan Peraturan Desa tenntang RKPDesa.
§  APBDesa disusun untuk masa 1 (satu) tahun anggaran, terhitung mulai 1 Januari sampai 31 Desember tahun berikutnya.
§  Rancangan APBDesa harus dibahas dan disepakati antara Kepala Desa bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
§  APBDesa dapat disusun sejak bulan September dan harus ditetapkan dengan Perdes, selambat-lambatnya pada 31 Desember pada tahun yang sedang dijalani.

Selain itu, secara teknis penyusunan APBDesa juga harus memperhatikan:
1.      Pendapatan Desa
Pendapatan Desa yang ditetapkan dalam APBDes merupakan perkiraan yang terukur secara rasional dan memiliki kepastian serta dasar hukum penerimaannya. Rasional artinya menurut pikiran logis atau masuk akal serta sesuai fakta atau data.

2.      Belanja Desa
Belanja desa disusun secara berimbang antara penerimaan dan pengeluaran, dan penggunaan keuangan desa harus  konsisten (sesuai dengan rencana, tepat jumlah, dan tepat peruntukan), dan sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

3.      Pembiayaan Desa
Pembiayaan desa baik penerimaan pembiayaan maupun pengeluaran pembiayaan harus disesuaikan dengan kapasitas dan kemampuan  nyata/sesungguhnya yang dimiliki desa, serta tidak membebani keuangan desa di tahun anggaran tertentu.

4.      SiLPA (Sisa Lebih Perhitungan Anggaran)
Dalam menetapkan anggaran Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Anggaran Sebelumnya (SiLPA), agar disesuaikan dengan kapasitas potensi riil yang ada, yaitu potensi terjadinya pelampauan realisasi penerimaan desa, terjadinya penghematan belanja, dan adanya sisa dana yang masih mengendap dalam rekening kas desa yang belum dapat direalisasikan hingga akhir tahun anggaran sebelumnya.
D.        MEKANISME, TUGAS, DAN TANGGUNGJAWAB PELAKU DALAM PENYUSUNAN APB DESA
Mekanisme (prosedur dan tatacara) penyusunan APBDesa dapat dilihat pada bagan alur berikut ini:

SEKRETARIS DESA
1. .Menyusun Rancangan Peraturan Desa tentang  APBDesa berdasarkan RKPDesa tahun berkenaan.
2.   Menyampaikan rancangan Peraturan Desa tentang APBDesa kepada Kepala Desa.
↓↓
KEPALA DESA
Rancangan peraturan Desa tentang APBDesa disampaikan oleh Kepala Desa kepada Badan Permusyawaratan Desa untuk dibahas dan disepakati bersama.
↓↓
KEPALA DESA DAN BPD
Rancangan Peraturan Desa tentang APBDesa disepakati bersama paling lambat bulan Oktober  tahun berjalan.
↓↓
BUPATI/WALIKOTA ATAU DIDELEGASIKAN KE CAMAT
1.      Rancangan Peraturan Desa tentang APBDesa yang telah disepakati bersama   disampaikan oleh Kepala Desa kepada Bupati/Walikota melalui camat atau sebutan lain paling lambat  3 (tiga) hari sejak disepakati untuk dievaluasi.
2.      Bupati/Walikota menetapkan hasil evaluasi Rancangan APBDesa paling lama 20 (dua puluh) hari kerja sejak diterimanya Rancangan Peraturan Desa tentang APBDesa.
↓↓
KEPALA DESA
1. Menindaklanjuti hasil evaluasi Bupati/Walikota (melakukan perubahan seandainya harus dilakukan perubahan)
2.      Apabila tidak ditindaklanjuti oleh Kepala Desa, Bupati/Walikota/Camat membatalkan Rancangan Peraturan APBDesa dan Berlaku APBDesa Tahun Sebelumnya.

Berdasarkan Pasal 33 – 34 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, Perubahan Peraturan Desa tentang dapat dilakukan apabila terjadi:
a.       keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran antar jenis belanja;
b.      keadaan yang menyebabkan sisa lebih perhitungan anggaran (SilPA) tahun sebelumnya harus digunakan dalam tahun berjalan;
c.       terjadi penambahan dan/atau pengurangan dalam pendapatan desa pada tahun berjalan; dan/atau
d.      terjadi peristiwa khusus,  seperti  bencana alam, krisis politik, krisis ekonomi, dan/atau kerusuhan sosial yang berkepanjangan;
e.       perubahan mendasar atas kebijakan Pemerintah dan Pemerintah Daerah.

Perubahan APBDesa hanya dapat dilakukan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun anggaran. Tata cara pengajuan perubahan APBDesa adalah sama dengan tata cara penetapan APBDesa. Dalam hal Bantuan keuangan dari APBD Provinsi dan APBD Kabupaten/Kota serta hibah dan bantuan pihak ketiga yang tidak mengikat ke desa disalurkan setelah ditetapkannya  Peraturan Desa tentang Perubahan APB Desa, perubahan diatur dengan Peraturan Kepala Desa tentang perubahan APBDesa. Perubahan APBDesa tersebut diinformasikan kepada BPD.



E.         STRUKTUR APB DESA
Struktur/susunan APBDes terdiri dari tiga komponen pokok:
1.      Pendapatan Desa
2.      Belanja Desa
3.      Pembiayaan Desa

Masing-masing komponen itu diuraikan lebih lanjut, sebagai berikut:

1.      Pendapatan Desa

Pendapatan Desa, meliputi semua penerimaan uang melalui rekening desa yang merupakan hak desa dalam 1 (satu) tahun anggaran yang tidak perlu dibayar kembali oleh desa.

Kelompok Pendapatan
Jenis Pendapatan
Rincian Pendapatan
Pendapatan Asli Desa
a.      Hasil Usaha
b.     Hasil Aset


c.      Swadaya, partisipasi, gotong royong


d.     Lain-lain Pendapatan Asli Desa
§ Hasil Bumdes, Tanah Kas Desa
§ Tambatan perahu, pasar desa, tempat pemandian umum, jaringan irigasi
§ Membangun dengan kekuatan sendiri yang melibatkan peran serta masyarakat  berupa tenaga, barang yang dinilai dengan uang
§ Hasil pungutan desa
Transfer
a.    Dana Desa;
b.    Bagian dari  Hasil Pajak  Daerah Kabupaten/Kota dan Retribusi Daerah;
c.    Alokasi Dana Desa (ADD);
d.   Bantuan Keuangan dari APBD Provinsi; dan
e.    Bantuan Keuangan APBD Kabupaten/Kota.

Pendapatan Lain-lain
a.     Hibah dan Sumbangan dari pihak ketiga yang tidak mengikat;
b.     Lain-lain pendapatan Desa yang sah.
§ Pemberian berupa uang dari pihak ketiga


§ Hasil kerjasama dengan pihak ketiga atau bantuan perusahaan yang berlokasi di desa

2.      Belanja Desa

Belanja desa, meliputi semua pengeluaran dari rekening desa yang merupakan kewajiban desa dalam 1 (satu) tahun anggaran yang tidak akan diperoleh pembayarannya kembali oleh desa. Belanja desa dipergunakan dalam rangka mendanai penyelenggaraan kewenangan Desa.

Kelompok Belanja
Jenis Kegiatan (Sesuai RKP Desa)
Jenis Belanja dan Rincian Belanja
Penyelenggaraan Pemerintahan Desa

a.  Kegiatan Penghasilan Tetap dan Tunjangan






b.  Kegiatan operasional kantor







c.    Operasional BPD



d.    Operasional RT/RW


Belanja Pegawai
Penghasilan tetap 
§ Kepala Desa
§ Perangkat Desa
Tunjangan
§ Kepala Desa
§ Perangkat Desa
§ BPD


1.    Belanja Barang dan Jasa
§ ATK, Listrik, Air, Telepon
§ Fotocopy/Penggandaan
§ Benda Pos
2.    Belanja Modal      
§ Komputer
§ Mesin Tik
§ Meja, Kursi, Lemari


Belanja Barang dan Jasa
§ ATK
§ Penggandaan
§ Konsumsi rapat

Belanja Barang dan Jasa
§ ATK
§ Penggandaan
§ Konsumsi rapat


Pelaksanaan Pembangunan Desa

Kegiatan Pembangunan Jalan Lingkungan (Rabat Beton), dll (contoh)
1.    Belanja Barang dan Jasa
§ Upah
§ Sewa Mobil
§ Minyak Bekesting
§ Paku, Benang
2.    Belanja Modal
§ Marmer Prasasti
§ Beton Readymix
§ Kayu
§ Pasir
§ Batu
§ Plastik Cor
Pembinaan Kemasyarakatan Desa

Kegiatan Penyelenggaraan Keamanan dan Ketertiban Lingkungan (contoh)
1.     Belanja Barang dan Jasa
§ Honor Pelatih
§ Transpor Peserta
§ Konsumsi
§ Alat Pelatihan
§ dll
2.     Belanja Modal
Pemberdayaan Masyarakat Desa

Kegiatan Pelatihan Kelompok Tani (contoh)
1.     Belanja Barang dan Jasa
§ Honor Penyuluh Pertanian
§ Transpor Penyuluh
§ Konsumsi
§ Alat Pelatihan
2.     Belanja Modal
Belanja Tak Terduga
Kegiatan Kejadian Luar Biasa
Belanja Barang dan Jasa
  • Honor tim
  • Konsumsi
  • Obat-obatan

Kelompok belanja sebagaimana dimaksud pasal 13 – 16 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, dibagi dalam kegiatan sesuai dengan kebutuhan Desa yang telah dituangkan dalam RKPDesa.

Belanja terdiri atas jenis :
a.         Belanja Pegawai;
Dianggarkan untuk pengeluaran penghasilan tetap dan tunjangan bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa serta tunjangan BPD. Belanja Pegawai dianggarkan dalam kelompok Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, kegiatan pembayaran penghasilan tetap dan tunjangan dan pelaksanaannya dibayarkan setiap bulan.
b.        Belanja Barang dan Jasa;
Digunakan untuk pengeluaran pembelian/pengadaan barang yang nilai manfaatnya kurang dari 12 (dua belas) bulan.
Belanja barang/jasa antara lain:
(1)        alat tulis kantor;
(2)        benda pos;
(3)        bahan/material;
(4)        pemeliharaan;
(5)        cetak/penggandaan;
(6)        sewa kantor desa;
(7)        sewa perlengkapan dan peralatan kantor;
(8)        makanan dan minuman rapat;
(9)        pakaian dinas dan atributnya;
(10)    perjalanan dinas;
(11)    upah kerja;
(12)    honorarium narasumber/ahli;
(13)    operasional Pemerintah Desa;
(14)    operasional BPD;
(15)    insentif Rukun Tetangga /Rukun Warga; dan
(16)    pemberian barang pada masyarakat/kelompok masyarakat.

Insentif Rukun Tetangga /Rukun Warga adalah bantuan uang untuk operasional lembaga RT/RW dalam rangka membantu pelaksanaan tugas pelayanan  pemerintahan, perencanaan pembangunan, ketentraman dan ketertiban, serta pemberdayaan masyarakat desa.
c.         Belanja Modal.
Digunakan untuk pengeluaran dalam rangka pembelian/pengadaan barang atau bangunan yang nilai manfaatnya  lebih dari 12 (dua belas) bulan. Pembelian /pengadaan barang atau bangunan digunakan untuk kegiatan penyelenggaraan kewenangan desa.
3.      Pembiayaan Desa
Pembiayaan Desa meliputi semua penerimaan yang perlu dibayar kembali dan/atau pengeluaran yang akan diterima kembali, baik pada tahun anggaran yang bersangkutan maupun pada tahun-tahun anggaran berikutnya.

Penerimaan Pembiayaan
a.  Sisa lebih perhitungan anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya














b.  Pencairan Dana Cadangan






c.   Hasil  penjualan kekayaan desa yang dipisahkan.
§  Pelampauan penerimaan pendapatan terhadap belanja
§  Penghematan belanja
§  Sisa dana kegiatan lanjutan.
SilPA merupakan penerimaan pembiayaan yang digunakan untuk:
a.         menutupi defisit anggaran apabila realisasi pendapatan lebih kecil dari pada realisasi belanja;
b.        mendanai pelaksanaan kegiatan lanjutan; dan
c.         mendanai kewajiban lainnya yang sampai dengan akhir tahun anggaran belum diselesaikan.
Pencairan dana cadangan digunakan untuk menganggarkan pencairan dana cadangan dari rekening dana cadangan ke rekening kas Desa dalam tahun anggaran berkenaan.

Hasil penjualan kekayaan desa yang dipisahkan digunakan untuk menganggarkan hasil penjualan kekayaan desa yang dipisahkan.

Pengeluaran Pembiayaan
a.     Pembentukan Dana Cadangan



b.     Penyertaan Modal Desa.
Kegiatan yang penyediaan dananya tidak dapat sekaligus/sepenuhnya dibebankan dalam satu tahun anggaran.

Penyertaan modal pemerintah desa adalah pengalihan kepemilikan barng milik desa yang semula merupakan kekayaan yang tidak dipisahkan menjadi kekayaan yang dipisahkan untuk diperhitungkan sebagai modal pada Badan Usaha Milik Desa.



Comments system

Disqus Shortname